Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Pengadilan Agama Palangka Raya menggelar sidang diluar gedung pertama kali kalinya di tahun 2025, kegiatan dilaksanakan di kecamatan Sabangau dalam wilayah yurisdiksi Pengadialn Agama Palangka Raya dengan bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan, serta mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. (14/02/2025).
Pelaksanaan sidang diluar gedung ini dilakukan atas dasar Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Nomor 160/KPA- A1/ST.HK2.6/II/2025, tertanggal 06 Februari 2025. Kegiatan ini dilakukan secara efektif dengan tetap memperhatikan lokasi dan jarak tempuh, hal tersebut menjadi sangat penting mengingat perkara yang putus harus diupload ke dalam SIPP pada hari yang sama atau dalam istilah lainnya “One Day Publish dan One Day Minute”.
Pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan kali ini berjalan sebagaimana mestinya, Majelis Hakim yang bertugas dipimpin langsung oleh Dra. Hj. Ida Sariani, S.H.,M.H selaku Ketua Majelis dengan didampingi oleh Drs. H. Mulyani, M.H dan Drs. H. Akhmad Baihaqi masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta Hj. Mursitin, S.H selaku Panitera dengan dibantu oleh satu orang tenaga Administrasi Rahmad Suaidi, S.Kom.
Pengadilan Agama Palangka Raya untuk tahun 2025 akan melaksanakan sidang di luar gedung secara rutin di beberapa tempat yang ada di wilayah hukumnya. Dan mengimbau kepada masyarakat yang membutuhkan layanan hukum untuk mendaftarkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan di bagian informasi Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) Pengadilan Agama Palangka Raya. (Redaksi/IT).
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya