Harap Tunggu...

Sabtu, 21 Juni 2025
» Berita » PELAKSANAAN APEL SENIN PAGI DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
PELAKSANAAN APEL SENIN PAGI DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
  

Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id

Bertempat di halaman kantor Pengadilan Agama Palangka Raya dilaksanakan kegiatan Apel Pagi pada Senin 26 Mei 2025, Kegiatan berlangsung tepat pada pukul 08.00 WIB s/d selesai yang diikuti oleh hakim dan seluruh aparatur Pengadilan Agama Palangka Raya. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Bapak Dr. Yusri, S.Ag.,M.H.

Kegiatan apel pagi dipimpin sdr. Asis, S.H (PPNPN) dan Suci Febrina, S.Kom. sebagai pembaca 8 (delapan) Nilai Utama Mahkamah Agung beserta yel yel Mahkamah Agung, Badilag, PTA Palangka Raya dan Pengadilan Agama Palangka Raya, diikuti oleh seluruh peserta apel, kemudian dilanjutkan dengan amanat oleh Pembina Apel.

Mengawali amanatnya DR. Yusri, S.Ag.,M.H selaku Ketua Pengadilan Agama

Palangka Raya menyampaikan kepada segenap aparatur Pengadilan Agama Palangka Raya ungkapan rasa syukur di pagi yang cerah ini kita masih diberi kesempatan untuk menikmati hari baru dan keadaan sehat walafiat. Kemudian, bisa dilanjutkan dengan harapan agar hari ini dipenuhi keberkahan dan kesuksesan. ungkapnya.

Selanjutnya beliau kembali mengingatkan terkait dengan Tindaklanjut Hasil Temuan oleh Hakim Tinggi Pembinaan dan Pengawasan PTA Palangka Raya agar segera diupload ke E-binwas. Dalam kesempatan tersebut beliau juga mengingatkan bahwa mulai hari ini sampai dengan beberapa hari kedepan akan dilakukan pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) Pengadilan Agama Palangka Raya. Diharapkan kepada segenap aparatur untuk tetap berada di kantor guna memudahkan proses pemeriksaan. Dengan tetap berada di kantor, kita dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dan membantu dalam proses pemeriksaan. pesannya.

Diakhir amanatnya beliau menambahkan terkait dengan Surat Kepala badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 29/BP/SK.PW1/V/2025 tanggal 07 Mei 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Menurut beliau Hakim tidak boleh menerima dan harus mencegah suami atau istri, orang tua, anak atau anggota keluarga lainnya, untuk menerima janji, hadiah, hibah, warisan, pemberian, penghargaan, dan pinjaman atau fasilitas lainnya dari orang atau pihak yang berkaiatan langsung atau tidak langsung dengan perkara. Selanjutnya kegiatan apel pagi ditutup dengan pembacaan doa oleh Muhamad Aini, S.Ag (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya) yang diperbantukan. (Redaksi/IT).