Harap Tunggu...

Sabtu, 15 Februari 2025
» Berita » PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA ADAKAN DDTK PORTAL TABAYUN BAGI JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI
PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA ADAKAN DDTK PORTAL TABAYUN BAGI JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI
  

Setelah sepekan sebelumnya Pengadilan Agama Palangka Raya mengadakan DDTK (Diklat di Tempat Kerja) bidang SIADPA dan SIADPA-KIPA untuk Panitera, Panitera Muda dan seluruh Panitera Pengganti di lingkungan Pengadilan Agama Palangka Raya, kini DDTK Portal Tabayundiadakan khusus bagi Jurusita/Jurusita Pengganti. Kegiatan yang dipandu langsung oleh Kholifatur Rasyidin dan Rahmad Suaidi (Tim IT/SIADPA) itu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Agama setempat, Kamis (11/09/2014).

Bapak Wakil Ketua PA Palangka Raya sedang memberikan pengarahan kepadaPeserta DDTK Portal Tabayun.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Drs.H.M. Gapuri,SH,MH dalam pengarahannya menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi PTA Palangka Raya dengan Ketua/Pansek Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan pada hari Selasa (9/09/2014) lalu dalam rangka melaksanakan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 2273.a/DJA/KP.01.1/SK/VIII/2014 tanggal 15 Agustus 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pemanfaatan Portal Tabayun di Lingkungan Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.

Kepada Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Palangka Raya Wakil Ketua mengharapkan untuk mau belajar dan mengasah kemampuan SDM masing-masing agar mampu mengimplementasikan sistem aplikasi Portal Tabayun berbasis web ini dalam melaksanakan tugas kejurusitaan yang berhubungan dengan perkara tabayun, karena melalui portal tabayun ini kita dapat melakukan pekerjaan yang lebih cepat dan efektif serta menghindari keterlambatan pemanggilan dan pemberitahuan isi putusan yang dapat merugikan para pihak pencari keadilan. “Melalui portal tabayun ini alur surat-menyurat dapat terpantau, sehingga kalau ada keterlambatan akan mudah diketahui di mana letak masalahnya”, ujar mantan Ketua PAKandangan ini.

Nampak para peserta sedang asyik menyimak materi tentang Portal Tabayun yang disampaikan oleh Tim IT/SIADPA PA Palangka Raya.

Sebelumnya, Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Palangka Raya Kamaluddin,S.Ag secara tegas menyatakan agar seluruh Jurusita/Jurusita Pengganti dapat menggunakan Portal Tabayun ini dengan sebaik-baiknya. “Bilamasih ada Jurusita/Jurusita Pengganti yang tidak menggunakannya, maka akan diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya”, tegasnya seraya menambahkan dengan adanya kenaikan remunerasi,maka seluruhpegawaitermasuk Jurusita/Jurusita Penggantiharus mampu untuk meningkatkan kualitas kinerja dan profesionalitasnya demi mewujudkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pencari keadilan.

Sebelum mengakhiri DDTK Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya dan Panitera/Sekretaris langsung membentuk Tim Pengelola Portal Tabayun Pada Pengadilan Agama Palangka Raya Tahun 2014, yang susunannya sebagai berikut : Hanifah Akhmad, S.H.I (Jurusita) sebagai penanggungjawab Portal, Thoyib, S.H.I (Jurusita Pengganti) sebagai petugas penerimaan tabayun, Salasiah, A.Md sebagai petugas pengiriman tabayun, Mahli, Nuridawati, Anni Sofia Tazkianti, SH dan Citra Salawaty, SH masing-masing sebagai anggota, dan tim ini nantinya akan dikukuhkan melalui SK Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya.

Sebagai ungkapan penutup Drs. H.M. Gapuri, SH.,MH berharap agar ilmu yang didapat oleh Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Palangka Raya selama mengikuti DDTK ini dapat di aplikasikan pada pelaksanaan tugas keseharian yang jauh lebih baik lagi. (ikh).

 Berita Sebelumnya