Harap Tunggu...

Minggu, 16 Maret 2025
» Berita » Pengadilan Agama Palangka Raya adakan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Agama Kota Palangka Raya mengenai sinergi pelayanan pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Lingkungan Kementerian Agama Kota Palangka Raya
Pengadilan Agama Palangka Raya adakan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Agama Kota Palangka Raya mengenai sinergi pelayanan pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Lingkungan Kementerian Agama Kota Palangka Raya
  

www.pa-palangkaraya.go.id | Kamis, 13 Februari 2025.

Bertempat di ruangan Aula Lt II Pengadilan Agama Palangka Raya, Pengadilan Agama Palangka Raya adakan Perjanjian Kerja Sama dengan Kementerian Agama Kota Palangka Raya mengenai sinergi pelayanan pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Lingkungan Kementerian Agama Kota Palangka Raya yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Dr. Yusri, S.H., M.H., dan Kepala Kemenag Kota Palangka Raya Dr. H. Nur Widiantoro, S.Ag.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Citra Salawaty, S.H., (Jurusita PA Palangka Raya) selaku MC, yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa oleh Thoyib, S.H.I., M.H. (Panitera Penganti PTA Palangka Raya).

Setelah selesai pembacaan doa, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak, yang diwakili oleh Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Dr. Yusri, S.H., M.H., dan Kepala Kemenag Kota Palangka Raya Dr. H. Nur Widiantoro, S.Ag., dan kemudian dilanjutkan dengan pemberian sambutan dari Ketua PA Palangka Raya dan Kepala Kemenag Kota Palangka Raya.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Dr. Yusri, S.Ag., M.H., menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kemenag Kota Palangka Raya beserta jajaran yang menyempatkan hadir dalam Perjanjian Kerja Sama ini di Tengah padat nya jadwal beliau.

“Kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yang terkait juga dengan peraturan pemerintah antara lain Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 tahun 2017 dan Nomor: 3 tahun 2018.  Terkait juga dengan Surat Ditjen Badan Peradilan Agama Nomor: 1690/DJA/HK.0/6/2021 dan Nomor: 3947/DJA/HM.1.1/XII/2024. Dimana peraturan tersebut melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak pasca perceraian,” ulas Ketua Pengadilan Agama Dr. Yusri., S.Ag., M.H.

Beliau juga menyampaikan bahwa dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapakan bisa memberikan pelayanan yang efisien kepada para pihak, utamanya untuk melindungi hak-hak Perempuan dan anak-anak pasca perceraian.

“Faktanya di lapangan seringkali terjadi jika hasil putusan pengadilan di eksekusi, terkadang dengan nilai dari barang yang di eksekusi itu tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan dengan proses eksekusi tersebut. Hal ini tentunya akan merugikan bagi kedua belah pihak. Maka dari itu, dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan bisa meminimalisir terjadinya hal-hal yang bisa merugikan kedua belah pihak”, ucapnya.

Setelah Ketua PA Palangka Raya selesai menyampaikan sambutannya, Kepala Kemenag Kota Palangka Raya menyambung memberikan sambutan pada kegiatan ini. Beliau menyampaikan “Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan kami akan memaksimalkan fungsi Kementerian Agama dalam hal perlindungan hak-hak perempuan dan anak-anak pasca perceraian,” ucap Kepala Kemenag H. Nur Widiantoro .

Selesai sambutan dari kedua belah pihak, acara ditutup dengan sesi foto bersama.

 

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya

Instagram : pa_palangka_raya

facebook : pengadilan agama palangka raya

youtube : PA Palangkaraya

 

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya