PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA KEMBALI MENGGELAR PEMERIKSAAN SETEMPAT
Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Pengadilan Agama Palangka Raya untuk kesekian kalinya menggelar pemeriksaan setempat terhadap perkara gugatan Harta Bersama yang diajukan oleh pihak ke Pengadilan Agama Palangka Raya. Pemeriksaan setempat dipimpin Ketua Majelis M. Sa’dan, S.Ag yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya. Pemeriksaan setempat tersebut dimulai tepat pada pukul 09.00 WIB. (28/02/2025).
Pemeriksaan Setempat dilakukan di satu Lokasi dengan satu abyek pemeriksaan, yakni hamparan tanah kosong yang terdapat di Jalan Tabat Kalsa, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Pemeriksaan setempat dilakukan untuk memastikan obyek tersebut yang lebih akurat terkait perkara yang sedang diperiksa, sehingga putusan yang diambil dapat lebih objektif dan sesuai dengan fakta di lapangan.
Selanjutnya sesampai di Lokasi pemeriksaan Ketua Majelis membuka sidang dan kemudian bersama Panitera Pengganti, Jurusita, Kuasa Penggugat, Tergugat menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap hamparan tanah kosong Lokasi sebagaimana tersebut diatas.
Menurut Ketua Majelis oleh karena hasil pemeriksaan setempat merupakan fakta yang ditemukan dalam persidangan, maka daya kekuatan pembuktiannya mengikat kepada Hakim dalam mengambil keputusan. Tetapi sifat daya mengikatnya tersebut tidaklah mutlak karena Hakim bebas menentukan nilai kekuatan pembuktiannya. Setelah dianggap cukup lalu Ketua Majelis menyatakan Pemeriksaan Setempat selesai dan ditutup. (Redaksi/IT).
SENAM PAGI SEBAGAI PEREKAT KEBERSAMAAN DAN PENJAGA KEBUGARAN Selanjutnya
APEL SORE TERAKHIR SEBELUM MEMASUKI BULAN SUCI RAMADHAN Sebelumnya