Kamis, 07 Desember 2023
» Berita » Pengadilan Agama Palangkaraya Bersama Peradilan Agama Se-Kalimantan Tengah melakukan Teleconference
Pengadilan Agama Palangkaraya Bersama Peradilan Agama Se-Kalimantan Tengah melakukan Teleconference
  

Jumat  19 Juli 2019, Pengadilan Agama Palangkaraya Kelas IB bersama Peradilan Agama Se-Kalimantan Tengah melakukan Teleconference.

suasana teleconference

Telekonference pada dasarnya merupakan pertemuan berbasis elektronik secara langsung (live) di antara dua atau lebih partisipan manusia atau mesin yang dihubungkan dengan suatu sistem telekomunikasi.Sehingga media ini dapat dimanfaatkan untuk keperluan Rapat koordinasi antar lintas jarak dengan biaya yang sangat murah.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, Bapak Dr.H.Imron Rosyadi, S.H., M.H. selaku pimpinan Rapat menyampaikan setiap aparat pengadilan hendaknya mampu melaksanakan sebuah tugas dalam waktu yang singkat dan hasil yang besar. Dalam menghadapi tantangan kerja berpikirlah out of the box, seperti implementasi e court misalnya, ketika pimpinan memerintahkan maka segeralah kerjakan secara kreatif dan jangan ditunda-tunda.

Beliau juga  mengingatkan setiap pengadilan di wilayah PTA Kalimantan Tengah agar cepat berkompetisi terutama dalam 4 hal yaitu implementasi 9 aplikasi, perkembangan pelaksanaan SIPP, implementasi e court dan pelaksanaan Zona Integritas.

Acara teleconference ini kemudian ditutup dengan tanya jawab antara pengadilan peserta teleconference dengan pihak PTA Kalimantan Tengah. Masing-masing pengadilan menyampaikan perkembangan pelaksanaan tupoksinya sekaligus kendala-kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tugas.

Terimakasih telah membaca Berita - Pengadilan Agama Palangkaraya Bersama Peradilan Agama Se-Kalimantan Tengah melakukan Teleconference. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*