Jumat 19 Juli 2019, Pengadilan Agama Palangkaraya Kelas IB bersama Peradilan Agama Se-Kalimantan Tengah melakukan Teleconference.

Telekonference pada dasarnya merupakan pertemuan berbasis elektronik secara langsung (live) di antara dua atau lebih partisipan manusia atau mesin yang dihubungkan dengan suatu sistem telekomunikasi.Sehingga media ini dapat dimanfaatkan untuk keperluan Rapat koordinasi antar lintas jarak dengan biaya yang sangat murah.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Tengah, Bapak Dr.H.Imron Rosyadi, S.H., M.H. selaku pimpinan Rapat menyampaikan setiap aparat pengadilan hendaknya mampu melaksanakan sebuah tugas dalam waktu yang singkat dan hasil yang besar. Dalam menghadapi tantangan kerja berpikirlah out of the box, seperti implementasi e court misalnya, ketika pimpinan memerintahkan maka segeralah kerjakan secara kreatif dan jangan ditunda-tunda.
Beliau juga mengingatkan setiap pengadilan di wilayah PTA Kalimantan Tengah agar cepat berkompetisi terutama dalam 4 hal yaitu implementasi 9 aplikasi, perkembangan pelaksanaan SIPP, implementasi e court dan pelaksanaan Zona Integritas.
Acara teleconference ini kemudian ditutup dengan tanya jawab antara pengadilan peserta teleconference dengan pihak PTA Kalimantan Tengah. Masing-masing pengadilan menyampaikan perkembangan pelaksanaan tupoksinya sekaligus kendala-kendala yang dihadapi dalam melaksanakan tugas.
Upacara Hari Kesadaran Nasional Selanjutnya
Kunci Kesehatan Mental Adalah Olahraga Sebelumnya