Persidangan Wakaf Masuki Tahap Penting
Rabu, 10 Desember 2025, Pengadilan Agama Palangka Raya kembali menyidangkan perkara wakaf tanah dengan nomor 510/Pdt.G/2025/PA.Plk. Tahap Pembacaan Gugatan menjadi fokus utama.
Empat Penggugat hadir membawa inisial R., S.W., S.H., A.S., dan W.S.. Sementara itu, para Tergugat hadir lengkap dengan inisial S.L., N., S., R., dan M.S. Kehadiran lengkap ini membuat jalannya sidang lebih efektif.
Majelis hakim bekerja profesional dalam menjaga ritme jalannya sidang. Setiap uraian gugatan dibacakan jelas dan dicatat oleh panitera tanpa ada bagian yang tertinggal.
Persidangan resmi ditunda hingga 18 Desember 2025, dengan instruksi bahwa jawaban Tergugat harus diunggah melalui aplikasi e-Court.
Berita Sebelumnya
Gugatan Dibacakan, Para Pihak Siap Lanjut ke Tahap Berikutnya Selanjutnya
Gugatan Dibacakan, Para Pihak Siap Lanjut ke Tahap Berikutnya Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Pembacaan Gugatan Menjadi Sorotan Sidang Wakaf Sebelumnya
Pembacaan Gugatan Menjadi Sorotan Sidang Wakaf Sebelumnya




Users This Year : 5091
Total Users : 33335
Views Today :
Views This Month : 6710
Total views : 82361
Who's Online : 0