Kamis, 05 Oktober 2023
» Berita » ROLE MODEL PENGADILAN AGAMA PALANGKARAYA KELAS IB TAHUN 2019
ROLE MODEL PENGADILAN AGAMA PALANGKARAYA KELAS IB TAHUN 2019
  

Senin 27 Januari 2020

Melalui proses seleksi dan mekanisme yang cukup rumit, Pengadilan Agama Palangkaraya Ahirnya menunjuk 2 Role Model terpilih yang sebelumnya telah di tunjuk beberapa kandidat .

Wakil Ketua menyerahkan Penghargaan pada Role Model PA Palangkaraya Tahun 2019

Adapun Tim Pemilihan Role Model ini telah ditunjuk melalui Surat Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangkaraya Kelas IB Nomor : W16-A1/0138/KP.02.1/I/2020 Tanggal 9 Januari 2020 Tentang Penunjukan Tim Pemilihan Role Model Pada Pengadilan Agama Palangkaraya Tahun 2020 dan beranggotakan 5 orang.

Adapun kriteria Role Model adalah Profesioal, Berintegritas, Kinerja Baik, Inovatif, Kerjasama dikukuhkan  melalui Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangkaraya Nomor :W16-A1/0189/Kp.02.1/I/2020 Tanggal 21 Januari 2020 tentang Penetapan Kriteria Role Model Pada Pengadilan Agama Palangkaraya Tahun 2020.

Ahirnya berdasarkan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangkaraya Kelas IB Nomor : W16-A1/0201/Kp.02.1/I/2020 Tanggal 24 Januari 2020 tentang Penetapan Role Model Pengadilan Agama Palangkaraya Tahun 2019, terpilihlah Saudari Hj.Siti Rumiah,S.HI (Panitera Muda Hukum) dan Suci Febrina, S.Kom (Tenaga PPNPN).

Diharapakan dengan terpilihnya Role Model  ini, bisa menjadi motivasi bagi seluruh ASN dan PPNPN untuk terus berkarya dan berkerja lebih Profesional.

Terimakasih telah membaca Berita - ROLE MODEL PENGADILAN AGAMA PALANGKARAYA KELAS IB TAHUN 2019. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*