Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Pengadilan Agama Palangka Raya melakukan sosialisasi penerapan Elektronik Track Record (e-TR) kepada seluruh hakim dan aparatur terkait Surat Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 724/DJA/TI1.1.1/III/2025 tertanggal 21 Maret 2025 tentang Penerapan Electronic Track Record (e-TR) kepada seluruh Hakim dan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Kegiatan berlangsung pada pukul 08.00 WIB di Aula Pengadilan Agama Palangka Raya. Hadir dalam kegiatan tersebut Dr. Yusri, S.Ag.,M.H dengan didampingi Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Palangka Raya. (26/03/2025).
Kegiatan dipandu langsung oleh Misran, S.H. selaku Sekretaris Pengadilan Agama Palangka Raya. Menurutnya Penerapan Elektronik Track Record ini merupakan bagian dari Program Prioritas Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2025. Dalam penilaian kinerja satuan kerja triwulan I tahun 2025 ini Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menambahkan item penilaian implementasi aplikasi electronic track record (e-TR) untuk menilai kompetensi dan perilaku tenaga teknis. Tambahnya.
Penilaian kompetensi dan perilaku sebagaimana poin 1 pada aplikasi e-TR dibuka setiap triwulan dengan periode waktu : a). Triwulan I tanggal 1 Januari s.d. 31 Maret b). Triwulan II tanggal 1 April s.d. 30 Juni c). Triwulan III tanggal 1 Juli s.d. 30 September dan d). Triwulan IV tanggal 1 Oktober s.d. 31 Desember.
Setelah melakukan simulasi dan tatacara penilaian Electronic Track Record (e-TR) tersebut, Sekretaris Pengadilan Agama Palangka Raya menyampaikan kepada hakim dan aparatur untuk melakukan penilaian kepada seluruh tenaga teknis yang sudah ditentukan pada aplikasi e-TR. Dan khusus penilaian triwulan I 2025 dilaksanakan mulai tanggal 24 Maret 2025 dan akan berakhir hingga tanggal 10 April 2025. Selanjutnya kegiatan sosialisasi ditutup dengan ungkapan “Lebih cepat lebih baik” yang berarti bahwa melakukan sesuatu lebih cepat itu akan lebih baik juga hasilnya. Insha Allah. (Redaksi/IT).