Harap Tunggu...

Sabtu, 19 Juli 2025
» Berita » Tim Keuangan PA Palangka Raya ikuti Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja
Tim Keuangan PA Palangka Raya ikuti Sosialisasi Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja
  

Palangka Raya | www.pa-palangkaraya.go.id

Kamis, 27 Februari 2025, memenuhi undangan dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung melalui surat Nomor 54/BUA.1/UND/DL1.10/II/2025 tertangggal 25 Februari 2025 perihal undangan sosialisasi, Sosilisasi Mekanisme Pembayaran Tunjangan Kinerja yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting.

Adapun yang menghadiri kegiatan tersebut yaitu Sekretaris PA Palangka Raya, Bapak Misran, S.H., Kasubag Umum Keuangan, Murniwati R Saputra, S.H., Kasubag Perencanaan, Teknologi, Informasi, dan Pelaporan, Norrachmad Ariyanto, S.T., M.E., Jurusita/Bendahara Pengeluaran, Anni Sofia Tazkianti, S.H., dan Pengloah Data Informasi, Saputri Rizki Ramadhanti, A.Md., Ak.

Kegiatan dilaksanakan di ruangan Aula Lt II Pa Palangka Raya tepat pada pukul 08.30 WIB.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi BUA Mahkamah Agung RI yaitu Bapak Sahwan, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Biro Keuangan BUA Mahkamah Agung RI yaitu Bapak Edi Yuniadi, S.Sos., M.M., CPSAK.

Fokus utama pada kegiatan ini yaitu untuk mensosialisasikan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 260/KMA/SK.KP5/XII/2024 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Hal ini karena sampai saat ini, penetapan Kelas Jabatan di lingkungan Mahkamah Agung masih belum terpetakan seluruhnya secara baik sesuai dengan ketentuan dari MepanRB.

Dengan pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan bagian tim keuangan dapat mensosialisasikannya dengan baik kepada rekan-rekan di satuan kerja masing-masing. Sehingga diharapkan tidak akan ada kesalahpahaman mengenai besaran dan pembagian tunjangan kinerja untuk ke depannya.

Selain itu, pada kegiatan zoom ini sebagai jawaban kepastian dari simpang siurnya dampak efisiensi terkait terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya