Rabu, 22 Maret 2023
» Berita » 2 CPNS DIAMBIL SUMPAH MENJADI PNS
2 CPNS DIAMBIL SUMPAH MENJADI PNS
  

www.pa-palangkaraya .go.id | Palangka Raya, (10/01/2022)

Setelah kurang lebih satu tahun menjalani masa percobaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil dan dinyatakan lulus Latihan Dasar CPNS dan dinyatakan sehat oleh Dokter pemerintah, Jum’at (07/01/2022) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor : W16-A/KP.00.3/I/2022 tanggal 3 Januari 2022 Lilik Sumiyati, A.Md diambil Sumpah Pegawai Negeri Sipil oleh Dra. Hj. Norhayati, M.H. Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya dengan dihadiri seluruh Aparatur Pengadilan Agama Palangka Raya.

Jelang memasuki liburan akhir pekan, Pengadilan Agama Palangka Raya menerima terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 1/SEK/Kp.1/SK/1/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Pengangkatan CPNS menjadi PNS an. Ahmad Fauzi, S.T. untuk langkah percepatan, Senin (10/01/2022) yang bersangkutan mengucapkan Sumpah PNS dipandu oleh Dra. Hj. Norhayati, M.H. dengan dihadiri seluruh Aparatur Pengadilan Agama Palangka Raya

“Selamat kepada Lilik Sumiyati, A.Md dan Ahmad Fauzi, S.T atas Pengambilan Sumpah PNS, selamat telah berhasil melewati masa percobaan sebagai CPNS, dengan diambil sumpah tadi, maka segala hak dan kewajiban sebagai PNS melekat secara penuh kepada saudara, gaji/penghasilan semula 80% menjadi 100%, memiliki hak cuti dan lain sebagainya”. Ujar Norhayati.

“kemudian sebagai PNS, saya mengharap semangat kerja semakin dapat ditingkatkan, karena ini adalah awal untuk menapaki karier selanjutnya sebagai PNS.”Pintanya lagi.

Setelah selesai pengambilan Sumpah PNS, Pimpinan dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Palangka Raya memberikan ucapan selamat kepada Lilik Sumiyati, A.Md dan Ahmad Fauzi, S.T.

 

Terimakasih telah membaca Berita - 2 CPNS DIAMBIL SUMPAH MENJADI PNS. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*