Kamis, 07 Desember 2023
» Berita » Ceramah : Arti Pekerjaan dan Pelayanan Oleh Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya
Ceramah : Arti Pekerjaan dan Pelayanan Oleh Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya
  

pa-palangkaraya.go.id   ||   Pada Kamis (9/9) ba’da shalat Ashar, Pengadilan Agama Palangka Raya kembali Mengadakan ceramah agama di mushola Al Amanah. Ceramah kali ini disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangkaraya Bpk. Drs. H. Parhanuddin. Dalam ceramahnya beliau menyampaikan tentang arti dari Pekerjaan dan Pelayanan. Yang bertindak sebagai moderator adalah sekretaris pengadilan Agama Palangkaraya Bpk. Misran, S.H. Acara ceramah ini dimulai dengan pembukaan oleh moderator dengan bersama-sama membaca basmalah, kemudian langsung disambung acara inti yakni penyampaian ceramah oleh Bpk Wakil Ketua. Dalam ceramahnya beliau menyampaikan bahwa bekerja bukan hanya tentang urusan perut, nafsu dan keinginan. Kalau seperti itu ayam juga melakukan hal yang sama. Oleh karena itu, bagi kita, bekerja bukan hanya untuk 3 urusan itu tapi juga harus ditambahkan keikhlasan dan ketulusan dalam bekerja sehingga kita bisa memberikan hasil yang terbaik bukan hanya sekedar selesai tapi selesai dengan hasil terbaik. Begitu juga dalam Pelayanan, pelayanan yang baik adalah yang memiliki orientasi kesetiaan terhadap atasan, selama kita setia kepada atasan maka pelayanan akan berjalan dengan sangat baik,  ujar  beliau.

Setelah penyampaian ceramah, lalu acara ditutup dengan doa oleh hakim pengadilan agama Palangkaraya Bpk. Drs. H. Abd. Hamid, S.H., M.H.

Ceramah ba’da ashar setiap hari Kamis ini diharapkan dapat memberikan siraman rohani dan ilmu yang manfaat bagi pegawai pengadilan Agama Palangkaraya.(muammar)

Terimakasih telah membaca Berita - Ceramah : Arti Pekerjaan dan Pelayanan Oleh Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*