pa-palangkaraya.go.id || Pada Kamis (9/9) pukul 14.00 WIB Pengadilang Agama Palangka Raya mengadakan sosialisas Surat Edaran Ditjen Badilag Nomor 2 Tahun 2021 tentang pemberitahuan dan pengembalian sisa panjar biaya perkara. Surat Edaran tersebut berisi tetang mekanisme pengelolaan sisa panjar biaya perkara. Sosialisasi ini di hadiri oleh Semua Panitera Muda dan Panitera Pengganti sebagai peserta.
Dalam pertemuan ini, sosialisasi Surat Edaran Ditjen Badilag Nomor 2 Tahun 2021 disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya Bpk Hamidi, S.H. hadir juga dalam pertemuan tersebut Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Ibu Dra. Hj. Norhayati, M.H. Beliau berpesan agar Surat Edaran tersebut dipedomani dalam mekanisme pengelolaan sisa panjar agar berjalan tertib dan sebagaimana mestinya. (muammar)
Ceramah : Arti Pekerjaan dan Pelayanan Oleh Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Selanjutnya
Penerimaan Mahasiswa PKH di Pengadilan Agama Palangka Raya Sebelumnya




Users This Year : 17889
Total Users : 22455
Views Today : 630
Views This Month : 7490
Total views : 66307
Who's Online : 1