Harap Tunggu...

Senin, 10 Februari 2025
» Berita » Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021, Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan sidang Itsbat nikah di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya
Dalam rangka menyemarakkan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021, Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan sidang Itsbat nikah di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya
  

pa-palangkaraya.go.id  ||  Kamis (29/7) Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan sidang Itsbat nikah di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya Jalan Diponegoro No. 19 Palangka Raya. Sidang kali ini dilaksanakan atas permintaan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo, S.H. dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021. Selain Pengadilan Agama Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya juga menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya dan Kementrian Agama Kota Palangka Raya untuk tindak lanjut perkara yang telah disidangkan agar pasutri yang telah mendapat legalitas pernikahannya bisa langsung mendapatkan buku nikah, KTP dan Kartu Keluarga yang baru.

Sebelum persidangan dimulai, acara dahului dengan beberapa sambutan yakni sambutan dari Kepala Kejari Palangka Raya, Kepala Kemenag Kota Palangka Raya, Kepala Disdukcapil Palangka Raya, dan terakhir dari Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya.

Dalam sambutannya Kepala Kejari Palangka Raya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengadilan Agama Palangka Raya, Kementrian Agama Palangka Raya, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya atas kerjasamanya sehingga acara sidang itsbat nikah dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 tahun 2021 bisa terlaksana pada hari ini. Dan harapannya acara seperti ini bisa berlanjut pada tahun-tahun berikutnya atau pada event-event tertentu.

Sebanyak 10 pasangan suami istri mengikuti persidangan itsbat nikah ini karena belum memiliki buku kutipan akta nikah dan diharapkan dengan sidang itsbat nikah ini para pasutri tersebut bisa mendapatkan legalitas atas pernikahannya untuk kepentingan hukum lainnya.

Adapun Majelis Hakim yang bersidang terdiri dari 2 majelis hakim yakni majelis pertama di Ketuai oleh Drs. H. Abd. Hamid, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, sedangkan Drs. Akhmad Baihaqi dan Hj. Wilda Rahmana, S.H.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Hamidi, S.H. sebagai Panitera. Sedangkan majelis kedua di ketuai oleh Drs. H. Mahalli, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, sedangkan H. M. Asy’ari, S.Ag., S.H. M.H. dan H. Muammar, S.H.I. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Hj. Dyah Ayu Sekar Laela, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti.

Dari 10 perkara itsbat nikah, 7 perkara dikabulkan, 2 perkara ditolak dan 1 perkara di tunda. Adapun 7 perkara yang dikabulkan karena pernikahannya memenuhi syarat dan rukun nikah, sedangkan 2 perkara yang ditolak disebabkan pernikahannya tidak memenuhi syarat dan rukun nikah, adapun 1 perkara ditunda karena para pemohonnya tidak hadir. Adapun 2 perkara yang ditolak langsung dinikahkan ulang oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada hari itu juga setelah persidangan. Dan sebanyak 9 pasutri mendapatkan buku kutipan akta nikah, KTP, dan Kartu Keluarga yang baru. (muammar)