Rabu, 04 Oktober 2023
» Berita » DESAIN BARU MAP AKTA CERAI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
DESAIN BARU MAP AKTA CERAI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA
  

Berinovasi dan berbenah itulah yang selalu dilakukan oleh Pengadilan Agama Palangka Raya agar pelayanan yang lebih baik dapat dirasakan langsung oleh masyarakat pencari keadilan. Setelah sebelumnya sempat meluncurkan beberapa model inovasi, di antaranya sistem antrian sidang secara online dan yang teranyar adalah Pengadilan Agama Palangka Raya meluncurkan sistem pembayaran panjar perkara (SP3) secara elektronik. Terakhir Pengadilan Agama Palangka Raya melakukan pembenahan terhadap model dan desain terbaru map akta cerai agar terlihat lebih baik pada saat para pihak mengambil akta cerai tersebut.

gbr1

Demikian yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 di Pengadilan Agama Palangka Raya setelah apel rutin hari Senin sekitar pukul 08.00 WIB., petugas pelayanan Informasi yang pada saat itu diwakili oleh Muhammad Ikhwan, S.Ag.,S.H.,M.H., terlibat langsung dalam pelayanan meja Informasi dengan beberapa orang justiable yang ingin mengambil Akta Cerai. Dan ada sesuatu yang baru tampak terlihat disitu yakni sampul/map yang digunakan tercetak dengan wajah baru berisi ornament kantor Pengadilan Agama Palangka Raya, lengkap dengan visi dan misinya tercetak pula di depan sampul map tersebut.

gbr2

Terlepas dari isi yang ada di dalam sampul map tersebut, yang tentu saja bagi seseorang akan mempunyai arti masing-masing dalam kehidupan para pihak tersebut, namun bagi kantor Pengadilan Agama Palangka Raya adalah merupakan inovasi sarana karena dengan pengadaan map akta cerai tersebut akan meningkatkan estetika hukum di bidang pelayanan publik secara prima. (By St.M/TIM IT).

Terimakasih telah membaca Berita - DESAIN BARU MAP AKTA CERAI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*