Pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2017 pukul 08.00 WIB s.d. selesai, berdasarkan perintah Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya tertanggal 25 Juli 2017 telah dilaksanakan eksekusi harta bersama atas barang-barang yang ada ditangan Termohon terhadap permohonan eksekusi dari Pemohon ke Pengadilan Agama Palangka Raya yang berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Palangka Raya Nomor 237/Pdt.G/2014/PA Plk, tanggal 22 Desember 2014 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) namun tidak dipatuhi oleh para pihak dengan sukarela.
Pada waktu tersebut Pemohon (Abdurrahman bin H. Ahmad) yang hadir beserta Kuasa Hukumnya, sedangkan Termohon (Patimah binti Bakeran) beserta Kuasa Hukumnya tidak hadir. Adapun yang menjadi lokasi eksekusi ada 2(dua) tempat :
- Sebidang tanah yang ada bangunan bertingkat 2, terletak di Jalan Mangga Kampung Baru Nomor 35 Palangka Raya;
- Sebidang tanah yang terletak di Jalan Mahir Mahar Palangka Raya;
Pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan lancar yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya dengan dibantu oleh Jurusita Pengadilan Agama Palangka Raya selaku eksekutor lapangan dan disaksikan oleh mereka yang hadir yang terdiri atas unsure dari Pengadilan Agama Palangka Raya, pihak Kelurahan Pahandut dan pihal Kelurahan Kereng Bangkirai, sebagaimanan bunyi Berita Acara Eksekusi Harta Bersama Nomor 237/Pdt.G/2014/PA Plk yang telah dibacakan dan ditandatangani para pihak yang terlibat didalamnya. (By Mirza Wanaravitri/St.M).
DESAIN BARU MAP AKTA CERAI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA Selanjutnya