Rabu, 04 Oktober 2023
» Berita » Desk Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK Pengadilan Agama Palangka Raya Oleh Kemenpan RB
Desk Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK Pengadilan Agama Palangka Raya Oleh Kemenpan RB
  

pa-palangkaraya.go.id  ||  Senin (29 November 2020) adalah hari yang menentukan bagi warga Pengadilan Agama Palangka Raya karena Kementerian PAN RB Republik Indonesia melaksanakan Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi terhadap Pengadilan Agama Palangka Raya melalui daring. Pemaparan Pembangunan Zona Integritas pada Pengadilan Agama Palangka Raya disampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya yaitu Ibu Dra. HJ. Norhayati, M.H. Pemaparan juga diikuti oleh Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris serta 4 koordinator area lainnya.Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya memaparkan sasaran dan capaian yang telah diraih dalam pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Palangka Raya serta inovasi–inovasi yang lahir demi terwujudnya perubahan pola pikir dan paradigma warga Pengadilan Agama Palangka Raya.Setelah melakukan pemaparan dan presentasi capaian Zona Integritas, kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh Tim Evaluator Kemenpan RB lebih khusus pertanyaannya mengarah kepada pelayanan publik, kendala dan hambatan yang dihadapi dan Inovasi Unggulan Pengadilan Agama Palangka Raya baik berupa inovasi aplikasi maupun inovasi non aplikasi. Seluruh pertanyaan dapat dijawab oleh Ketua dan tim ZI Pengadilan Agama Palangka Raya dengan lancar. (muammar)

Terimakasih telah membaca Berita - Desk Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK Pengadilan Agama Palangka Raya Oleh Kemenpan RB. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*