Harap Tunggu...

Senin, 10 Februari 2025
» Berita » EVALUASI PROGRAM KERJA TAHUN 2014
EVALUASI PROGRAM KERJA TAHUN 2014
  

www.pa-palangkaraya.go.id (11/02/2015)
Rencana kegiatan yang telah ditetapkan menjadi program kerja, sebagai landasan acuan berpijak untuk berbuat dalam waktu tertentu dan berkesinambungan. Dalam pelaksanaan program kerja, tentu tidak semudah membalik telapak tangan, sudah akan pasti menemui kendala dan hambatan dalam implementasi dilapangan.

“Alhamdulillah, beberapa waktu yang lewat Pengadilan Agama Palangka Raya, dapat melakukan evaluasi atas pelaksanaan Program Kerja Tahun 2014. Menyadari akan pentingnya evaluasi ini, guna mengetahui konsistensi antara visi dan misi yang telah ditetapkan melalui program kegiatan. Evaluasi ini menjadi sebuah harapan dapat menghasilkan informasi pencapaian tujuan dan sasaran berbagai program yang telah dicanangkan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan kebijakan Pengadilan Agama Palangka Raya, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Capaian dan kendala yang mengemuka dalam evaluasi kinerja seyogyanya menjadi cambuk untuk kemajuan kedepan, agar hasil evaluasi ini memberikan perubahan bermakna, perlu perencanaan yang lebih matang untuk melangkah kejenjang berikutnya yang sedang atau sudah ditargetkan. Sebab bukan tidak mungkin, evaluasi hanya akan menjadi wacana kosong bila tidak disisipi dengan keseriusan dan kesungguhan untuk mewujudkan apa yang sudah direncanakan.

“Beberapa catatan yang menjadi sorotan evaluasi Program Kerja Tahun 2014, seperti petugas meja informasi yang saat ini ditunjuk Panitera Muda Permohonan dan salah seorang Panitera Pengganti, pekerjaan rangkap seperti ini, banyak sedikitnya dapat mempengaruhi kinerja, baik tugas pokok maupun selaku petugas meja informasi, ini dilakukan, karena ketiadaan pegawai tetap untuk mengisi posisi ini. Sebuah harapan terlintas, perlu adanya penambahan Pegawai yang memiliki kualifikasi tentang itu.

Selanjutnya, layanan Pos Bantuan Hukum, mengacu kontrak, hanya untuk 2 hari layanan dalam seminggu, yakni hari Senin dan Rabu dengan maksimal jam layanan 3 jam/hari dimaksud. Kondisi ini tentu dapat menggangu layanan kepada masyarakat yang kebetulan berkepentingan di hari Selasa, Kamis bahkan Jum’at. Artinya layanan ini belum mampu memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat. Kedepan, kepada pihak terkait dapat memperbesar hari dan jam layanan.

Kemudian, pemanfaatan portal Tabayun juga dinilai belum memberikan nilai maksimal, karena dilain tempat Pengadilan Agama, masih banyak yang belum menggunakan media ini sebagai sarana permohonan bantuan panggilan/pemberitahuan sidang (MSN).