Palangka Raya | www.pa-palangkaraya.go.id
“Tidak ada keharmonisan dan tanggung jawab dalam rumah tangga, merupakan faktor penyebab tertinggi membuat para istri di Kota Palangka Raya melakukan gugatan cerai. Terbukti, selama bulan Januari 2015 saja sudah tercatat 34 orang yang menyandang sebagai isteri di Palangka Raya menggugat cerai suami di Pengadilan Agama Palangka Raya. lebih detil, ketidakharmonisan itu bisa disebabkan pertengkaran/percekcokan bahkan juga disebabkan adanya pihak ketiga dalam rumah tangga mereka. Nah, dari jumlah itu, ditambah sisa perkara bulan sebelumya sebanyak 57 perkara, dan Januari telah diputus sebanyak 14 perkara dengan rincian 12 perkara dikabulkan dan 2 perkara digugurkan, Digugurkan, karena panjar biaya perkara telah habis, anmaning telah disampaikan, akan tetapi pihak berperkara, belum juga membayar. “Demikian ungkap Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Palangka H. Muhammad Sidik, SH kepada redaksi www.pa-palangkaraya.go.id (Selasa, 10/02/15).
Gambar – Ilustrasi
“Sementara itu untuk bulan yang sama, terdapat 9 perkara cerai talak. Artinya ada 9 Suami yang mengajukan cerai talak terhadap isterinya, diantara faktor penyebabnya adalah masih seputar tidak ada keharmonisan dan tanggung jawab, akan tetapi setelah ditelusuri secara mendalam, dapat diketahui sebabnya seperti ; percekcokan, memiliki hubungan dengan pria lain, campur tangan orang tua dalam urusan rumah tangga, tidak menjalankan kewajiban sebagai isteri dan tidak ada komunikasi yang baik diantara suami isteri, dan lain-lain. “Ujar H. Sidik menambahkan.
“Kemudian terkait Mediasi, upaya penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator, tercatat dari 11 perkara yang telah menempuh proses mediasi, semuanya gagal. Diantara penyebabnya tetap bersikeras dengan gugatan maupun permohonannya masing-masing. “Demikian data yang diperoleh dari Panmud Hukum Pengadilan Agama Palangka Raya.