Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Pengadilan Agama Palangka Raya berhasil mendamaikan pasangan suami isteri yang mengajukan perkara gugatan cerai dengan nomor 39/Pdt.G/2025/PA.Plk. Dalam proses mediasi dilakukan oleh Hakim Mediator Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H.,M.H.I Pengadilan Agama Palangka Raya. (22/01/2025).
Dalam sebuah proses mediasi perkara perceraian yang dilakukan oleh hakim mediator Ibu Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H.,M.H.I, pasangan suami istri tersebut berhasil menemukan titik tengah dan memutuskan untuk mencabut perkara cerai yang sedang berjalan. Mediator dapat memberikan gambaran yang bijaksana dalam menangani konflik rumah tangga dan berhasil menyelesaikan konflik yang hampir berujung pada perceraian.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa melalui pendekatan yang bijaksana, pasangan yang menghadapi konflik pernikahan dapat menemukan jalan keluar yang memungkinkan untuk membangun kembali kerharmonisan rumah tangga mereka.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui proses mediasi, yang menawarkan solusi dan mengutamakan perdamaian. Peran mediator menjadi sangat strategis dalam penyelesaian perkara di lingkungan Pengadilan Agama Palangka Raya. Sebagaimana ungkapan bijak “Setiap rumah tangga itu bermasalah, yang perlu diselesaikan itu masalahnya bukan rumah tangganya”. (redaksi/IT).