Kiri (Drs.H.Mabhub A., M.H.I) Ketua PA dan kanan (Kamaluddin, S.Ag) Panitera/Sekretaris
www.pa-palangkaraya.go.id | Palangka Raya, Kota Cantik
Upaya peningkatan dan perbaikan terhadap pelaksaanan penyelenggaran Pengadilan Agama Palangka Raya terus dilakukan, evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas pada waktu yang lalu patut menjadi bagian dalam upaya peningkatan dan perbaikan kinerja saat ini. (Selasa,07/01/2013) telah dilakukan gelar rapat evaluasi kinerja tersebut, Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Drs. H. Mahbub A., M.H.I mengatakan evaluasi kinerja seperti sangat penting dilakukan, karena kita semua dapat mengetahui titik kelemahan yang perlu diperbaiki dan keberhasilan yang patut dipertahankan dan terus dikembangkan, kedepan ini ketelitian dalam bekerja masih perlu ditingkatkan, kebetulan ada beberapa perkara yang saya tangani terkait Berita Acara Sidang masih ada kekeliruan “Ujarnya. Kemudian koordinasi dan kerjasama yang selama ini berjalan terus ditingkatkan, lebih-lebih berkaitan langsung dengan layanan kepada masyarakat, terhadap perkara cerai talak atau gugat yang telah selesai dan berkuatan hukum tetap segera buatkan akta cerainya, jangan sampai ketika masyarakat datang untuk mengambilnya, baru dibuatkan. “Ujarnya mencontohkan.
Dalam laporan yang disampaikan para Panitera Muda, Kepala Sub Bagian, masih terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, seperti petugas meja informasi yang saat ini diisi rekan-rekan Panitera Pengganti, sehingga pelaksanaannya tidak terlalu maksimal, karena mereka masih memiliki pekerjaan lain menyelesaikan tugas sebagai Panitera Pengganti, kedepan perlu adanya petugas tetap yang memiki kecakapan dan kemampuan terhadap itu, terkait pemberian informasi tersebut, hendaknya petugas meja informasi tidak memberikan informasi yang lebih dari apa yang dimintakan pemohon informasi, kemudian terkait pelaksanaan minutasi hendaknya tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan, karena hal ini bisa menyebabkan monitoring SIADPA kita menjadi merah.”demikian dikatakan H. Muhammad Sidik, S.H – Panitera Muda Hukum. Kemudian berkenaan dengan pelaksanaan tugas jurusita/jurusita pengganti ada beberapa kali ditemukan biaya pemanggilan sidang yang tidak diambil oleh jurusita/jurusita pengganti dikasir, hal ini tentu akan menjadi masalah terkait transaksi keuangan perkara, kedepan kalau mau memanggil ambil uangnya dikasir atau setidaknya memberikan catatan kepada kasir untuk dikeluarkan, kendati uangnya diambil nanti boleh. “Ujar mantan Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Pangkalan Bun dan Kuala Kapuas ini. Hal demikian sangat menjadi perhatian Panitera/Sekretaris Kamaluddin, S.Ag dalam gelar evaluasi kinerja tersebut.
Disisi lain terkait pengelolaan Barang Milik Negara, hendaknya barang-barang yang ada sesuai dengan Daftar Inventaris Ruangan (DIR) hendaknya tidak semaunya dipindahtangankan dari satu ruangan ke ruangan lain, hal demikian ujar Akhmad Rapi’e Kasubag Umum dapat merubah penempatan kondisi BMN dari yang sebenarnya dalam aplikasi, perubahan tersebut dapat dilakukan, setidaknya penanggung jawab ruangan mengetahui dan menyampaikan perubahan tersebut melalui bagian umum atau operator SIMAK BMN.”Ujarnya lagi menambahkan. Sementara itu Kasubag Kepegawaian terkait absensi kehadiran agar menjadi perhatian kita bersama, karena sering kali ada yang lupa absen, baik dimanual maupun difingerprint. Kedepan sejak Januari ini absen manual, fingerprint dan absensi di aplikasi Komdanas akan kita kirim ke PTA Palangka Raya.”Ujarnya. sementara itu terkait pengelolaan Aplikasi Simpeg Alhamdulillah saat ini kita memperoleh nilai teratas 99,733 % disusul PTA Palangka Raya 98,015 % dan Pangkalan Bun 97,015 % (data tgl.7/1/2014), memang masih ada beberapa data yang belum lengkap, karenanya mohon bantuan dan kerjasamanya Bapak/Ibu sekalian guna penyempurnaan data tersebut. Sementara itu Kasubag Keuangan dalam laporannya mengatakan pada dasarnya hampir seluruh program dan kegiatan dapat kita laksanakan baik dengan capaian realisasi anggaran keseluruhan DIPA 01 dan 04 sebesar Rp. 100,15%. Realisasi ini lebih besar dari pagu yang tersedia, karena pasca diberlakukannya PP 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung, sehingga belanja pagawai kita mengalami (-) atau kekurangan, kondisi ini membuat pelaksanaan anggaran 2014 belum bisa kita laksanakan, karena baik Kanwil Perbendaharaan maupun KPPN setempat meminta Satker untuk penyelesaian pagu (-) terlebih dahulu. “Ujarnya. (MSN)
Sarana dan Prasarana Pengadilan Agama Palangkaraya Selanjutnya
PA PALANGKA RAYA GELAR SOSIALISASI DAN PENYUSUNAN SKP Sebelumnya