Harap Tunggu...

Senin, 17 Februari 2025
» Berita » PA PALANGKA RAYA GELAR SOSIALISASI DAN PENYUSUNAN SKP
PA PALANGKA RAYA GELAR SOSIALISASI DAN PENYUSUNAN SKP
  

www.pa-palangkaraya.go.id | Kota Cantik, Palangka Raya

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Pegawai Negeri Sipil yang kemudian diatur lebih lanjut dengan PERKA BKN Nomor 1/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PP No. 46/2011 yang efektif akan berlaku 1 Januari 2014. PP/No. 46/2011 menggantikan PP No. 10/1979 tentang Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS dengan alasan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil, demikian diantara hal yang menjadi pertimbangan berlakunya PP No. 46/2011 tersebut.

Terkait dengan akan diberlakukannya SKP tersebut, Pengadilan Agama Palangka Raya (Selasa, 17/12/2013) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Menyusun SKP. Sebelumnya didahului oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya    Drs. H. M. Gapuri, S.H., M.H menyampaikan hasil Rakerda PTA Palangka Raya beberapa waktu lewat (9-11/12/2013), diantaranya terkait SIADPA
masih sering terjadi perbedaan data antara manual dengan SIADPA, sering keterlambatan dalam penyampaian laporan, implementasi SIADPA dinilai masih kurang, karena masih masih ada saja Pegawai yang membuat Berita Acara Sidang secara manual, dan kekeliruan pemahaman terkait cuti besar dan alasan penting, bahwa waktu cuti tersebut berdasarkan hari kalender bukan hari kerja “Ujarnya menjelaskan. 

Selanjutnya Panitera/Sekretaris selaku pemandu acara sekilas pintas menyinggung terkait SKP. Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya mengatakan “ini memang sesuatu yang baru, mungkin masih banyak yang belum mengetahui, sehingga kelihatan masih bingung, kalau salah ketika menentukan target kemudian tidak bisa tercapai itu akan merugikan kita, kita yang merencanakan pekerjaan tersebut dan kita juga yang menilai sendiri atas pekerjaan tersebut. 60% nilai SKP adalah hasil capaian kita sendiri, kemudian 40% merupakan penilaian dari atasan, karenanya mari kita sama-sama mengikuti dengan cermat, agar semua bisa membuat dengan baik. “Ujarnya. 

Sosialisasi dan Penyusunan SKP dipandu langsung Kasubab Kepegawaian Syahminan. Dalam penjelasannya SKP ini wajib disusun oleh semua PNS tidak terkecuali juga bagi CPNS, dalam PNS/CPNS tidak menyusun akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS “ujarnya. Dalam menyusun SKP nanti tidak usah yang muluk-muluk yang penting bisa terukur dan dinilai. Dalam hal PNS/CPNS yang mendapat tugas tambahan (diluar tugas pokok) itu juga akan mendapat nilai dan nilai itu akan diakumulasi menjadi nilai SKP, tapi harus dibuktikan dengan adanya surat keputusan pimpinan “tambahnya lagi. Untuk mempermudah dalam penyusunan SKP ini, kita akan bagi beberapa kelompok seperti Hakim, Panitera Muda/Panitera Pengganti, Jususita dan kesekretariatan dan masing-masing akan dilakukan pendampingan atau dibimbing guna mencari dan menyamakan persepsi terkait dengan redaksi atau kalimat, ini berguna dan dapat membantu dalam hal posisi dan pekerjaan yang sama seperti Hakim Anggota, Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti. “ujarnya lagi. (MSN)