www.pa-palangkaraya.go.id | Senin, 9 September 2024
Ketua PA Palangka Raya, Dr. Yusri, S.Ag., M.H. menghadiri kegiatan yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yaitu acara “Sosialisasi Mediasi & Penetapan Desa Mediasi” di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang mediasi kepada masyarakat desa serta memperkenalkan mediator-mediator yang tergabung dalam DSI.
Acara ini juga menandai penetapan status Desa Mediasi bagi Desa Tanjung Taruna. Penetapan ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan dari DSI kepada desa yang berkomitmen untuk mempromosikan penyelesaian sengketa melalui mediasi. Dengan status Desa Mediasi, Desa Tanjung Taruna diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengelola konflik secara damai dan konstruktif. Status ini juga memungkinkan desa untuk lebih mudah mengakses sumber daya dan dukungan dari DSI dalam upaya mengembangkan mediasi sebagai solusi utama dalam penyelesaian sengketa.
Acara ini dihadiri oleh para tokoh masyarakat, perangkat desa, dan warga Desa Tanjung Taruna yang antusias mengikuti sosialisasi. Mereka berharap bahwa dengan adanya penetapan Desa Mediasi, dapat tercipta lingkungan yang lebih harmonis dan setiap sengketa dapat diselesaikan dengan cara yang lebih baik dan bijak.
Dewan Sengketa Indonesia berharap kegiatan ini dapat memberikan dampak positif dan menjadi langkah awal dalam memperluas jaringan desa mediasi di seluruh Indonesia, guna menciptakan budaya penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien di tingkat komunitas.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
Panitera PA Palangka Raya, Hamidi, S.H., Menghadiri Kegiatan Pelantikan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Palangka Raya Selanjutnya
Relaas Pemberitahuan Elektronik 318/Pdt.G/2024/PA.Plk Sebelumnya