Harap Tunggu...

Senin, 10 Februari 2025
» Berita » Ketua PA Palangka Raya Melakukan Penandatanganan MoU Bersama Disdalduk, KB, P3A Kota Palangka Raya serta Sosialisai Surat Dirjen Badilag Tentang Pemenuhan Jaminan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian
Ketua PA Palangka Raya Melakukan Penandatanganan MoU Bersama Disdalduk, KB, P3A Kota Palangka Raya serta Sosialisai Surat Dirjen Badilag Tentang Pemenuhan Jaminan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian
  

pa-palangkaraya.go.id   ||   Kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekitar pukul 14.00 WIB Ketua PA Palangka Raya Menghadiri Acara Sosialisasi, Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Kebijakan Program dan Kegiatan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Lingkup Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2021 serta Penandatanganan MoU bersama Disdalduk, KB, P3A Kota Palangka Raya, bertempat di Ruang Aula Disdalduk, KB, P3A Kota Palangka Raya Jalan Ir. Soekarno Komplek Kantor Pemko Palangka Raya. Acara sosialisasi dihadiri langsung oleh Kepala Disdalduk, KB, P3A Drs. Sahdin Hasan dan stekholder lainnya yang terkait.

Penandatanganan MoU ini dimaksudkan sebagai landasan kerjasama bagi Para Pihak untuk melakukan pelayanan hukum kepada perempuan dan anak dalam proses berperkara, dengan tujuan agar terwujudkan dan meningkatkan pelayanan hukum kepada perempuan dan anak dalam proses berperkara di Kota Palangka Raya.

Dalam pelakasanaannya diharapkan Pihak Pertama dalam hal ini Disdalduk, KB, P3A Kota Palangka Raya akan menyampaikan rujukan kepada Pihak Kedua dalam hal ini PA Palangka Raya jika terdapat perempuan dan anak yang menjadi pihak atau terkait dalam proses berperkara di Pengadilan Agama Palangka Raya yang dipandang perlu mendapat perlindungan secara hukum. Untuk itu Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersam-sama memberikan layanan hukum baik promotif, preventif kuratif maupun rehabilitative kepada para pihak berperkara terutama perempuan dan anak sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Kesepakatan Kerjasama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak MoU ini ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Di sela-sela acara Ketua PA Palangka Raya Ibu Dra. Hj. Norhayati, M.H. juga berkesempatan mensosialisasikan Surat Dirjen Badilag No. 1960/DJA/HK.00/6/2021, Tanggal 18 Juni 2021 Tentang Pemenuhan Jaminan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian kepada undangan yang hadir. (muammar)

Berita Selanjutnya