www.pa-palangkaraya.go.id | Selasa, 26/01/2021
Sebagai bentuk tindaklanjut pertemuan sebelumnya antara Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya dengan Kepala Kementerian Agama Kota Palangka Raya, Selasa (26/01/2021) Ketua PA Palangka Raya Dra. Hj. Norhayati, M.H. hadir dalam forum rutinitas bulanan Kemenag Kota Palangka Raya menyampaikan hal-hal tugas dan fungsi Pengadilan Agama berkaitan dengan Kementerian Agama dalam hal ini Kantor Urusan Agama (KUA).
“Masyarakat kita itu masih banyak yang belum memiliki surat nikah, KUA dalam wilayahnya masing-masing diharapkan membantu secara proaktif menginventarisir masyarakatnya yang belum memiliki surat nikah tersebut, kami memiliki program dan kegiatan prodeo, masyarakat yang tidak memiliki kemampuan membayar biaya perkara, silahkan berperkara secara prodeo. Kalau tadi dalam wilayah Bapak/Ibu diketahui masih banyak yang belum memiliki dokumen surat nikah tadi, sampaikan ke Pengadilan Agama, biar kami yang datang ke KUA untuk melakukan sidang diluar Gedung Pengadilan.”Ujar Hj. Norhayati
“Para Kepala KUA yang hadir dalam forum tersebut menyambut baik program dan kegiatan Pengadilan Agama Palangka Raya, silahkan bu sidang di KUA, kami siap membantu dan menjembatani kelancaran persidangan dan sekaligus membantu masyarakat, sehingga tidak perlu harus datang ke Pengadilan Agama Palangka Raya.”Ujar salah seorang Kepala KUA.
APEL PAGI 25 Januari 2021 Selanjutnya