Rabu, 04 Oktober 2023
» Berita » Layanan harus berjalan PA Palangka Raya gelar sidang secara Virtual
Layanan harus berjalan PA Palangka Raya gelar sidang secara Virtual
  

                       Majelis Hakim PA Palangka Raya gelar sidang secara virtual, Senin (01/02/2021)

www.pa-palangkaraya.go.id | Senin, (1/2/2021)

Layanan kepada masyarakat kendati ditengah pandemi Covid-19 harus tetap berjalan dengan baik, ditupang dengan kemajuan teknologi informasi Pengadilan Agama Palangka Raya, Senin (1/2/2021) melaksanakan sidang virtual. Dalam perkara cerai talak yang proses hukumnya cukup panjang melalui proses Banding, Kasasi dan PK. Pemohon tidak bisa hadir ke Pengadilan Agama Palangka Raya, karena tersandung kasus hukum dan harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Palangka Raya. Sementara itu Termohon hadir secara langsung di Pengadilan Agama Palangka Raya. Sidang pengucapan Ikrar Talak secara virtual dipimpin Ketua Majelis Dra. Hj. Norhayati, M.H. dan H. M. Asy’ari, S.Ag., S.H., M.H. serta Drs. H. Abd. Hamid, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Oleh karena Pemohon belum dapat memenuhi kewajiban memberikan nafkah iddah dan mut’ah, sebagaimana yang tertera pada amar putusan Kasasi berupa uang nominal total jumlahnya sebesar Rp. 31.000.000,- maka persidangan pun ditunda selama tenggang waktu 6 bulan kedepan atau sampai Pemohon siap untuk memenuhi kewajiban dimaksud dan melaporkan kesiapannya tersebut ke Pengadilan Agama, maka pelaksanaan ikrar akan diagendakan lagi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

                                                       Pemohon mengikuti sidang secara virtual

Terimakasih telah membaca Berita - Layanan harus berjalan PA Palangka Raya gelar sidang secara Virtual. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*