https://pa-palangkaraya.go.id – PA.PALANGKARAYA.
Mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Palangka Raya untuk pertama kalinya melakukan praktek Peradilan setelah berubah status dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Palangka Raya menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palangka Raya. Tidak kurang 20 Mahasiswa yang dibagi dalam 2 (dua) kelompok tersebut, masing-masing kelompok terdiri dari 10 (sepuluh) orang mahasiswa akan mengikuti Praktek Peradilan di PA Palangka Raya. Untuk kelompok pertama praktek peradilan dilakukan setiap hari Senin dengan pembimbing Drs. Najamuddin, SH., MH (Hakim PA Palangka Raya) dan Dr. Ahmad Dachoir, S.HI., M.HI (Dosen Fak. Syariah IAIN Palangka Raya), sedangkan untuk kelompok kedua praktek peradilannya dilakukan setiap hari Rabu dengan pembimbing Drs. H. Mahbub. A, M.HI (Hakim/Ketua PA Palangka Raya) dan Dr. Sadiani, MH (Dosen Fak. Syariah IAIN Palangka Raya).
Bertempat diruang sidang utama Pengadilan Agama Palangka Raya Drs. H. Mahbub. A., M.HI didampingi oleh Panitera Sekretaris Kamaluddin, S.Ag, menyampaikan beberapa hal yang berhubungan dengan mekanisme serta tatacara berperkara di Pengadilan Agama Palangka Raya, dengan harapan agar para mahasiswa tidak saja menguasai materi hukum acara secara teoritis, tapi juga menguasai atau paling tidak memahami penerapan hukum acara tersebut secara lebih nyata.
Dalam pengantarnya, Dosen pembimbing Dr. Ahmad Dachoir, S.HI., M.HI menyampaikan bahwa praktek peradilan Jurusan/Prodi Ash dan Hesy Fak. Syari’ah IAIN Palangka Raya selalu bekerjasama dengan Pengadilan Agama Palangka Raya dan ini dilakukan secara rutin setiap tahun, dengan tujuan untuk menambah wawasan dan cakrawala mahasiswa setelah menerima teori agar mengetahui persis praktek dari teori-teori yang mereka pelajari di kampus. Ahmad Dachoir juga mengucapkan rasa terima kasih kepada Bapak Drs. H. Mahbub, A. M.HI selaku Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya yang atas kesediaannya menerima serta memberi izin kepada para mahasiswa untuk melakukan praktek di PA Palangka Raya. Imbuhnya.
Metode praktek yang dilakukan para mahasiswa IAIN Palangka Raya selama berada di PA Palangka Raya, antara lain dengan mempelajari administrasi perkara yang meliputi proses pendaftaran perkara, maupun administrasi persidangan yang meliputi tata tertib di ruang sidang dan proses persidangan dengan mengikuti jalannya persidangan, serta melakukan wawancara dengan beberapa Panitera Pengganti dalam hal pembuatan berita acara sidang. Dalam arahannya Drs. H. Mahbub. A. M.HI mengharapkan agar para mahasiswa untuk dapat memanfaatkan kesempatan selama berada di PA Palangka Raya untuk bertanya segala sesuatu yang berhubungan dengan materi-materi persidangan dan jangan pernah malu untuk bertanya kalau ada hal tidak jelas atau belum diketahui. Ungkapnya (ikh).
SIDANG KELILING PA PALANGKA RAYA DI TANGKILING Selanjutnya