SIDANG KELILING PA PALANGKA RAYA DI TANGKILING
https://pa-palangkaraya.go.id – Palangka Raya
Sidang Keliling perdana Pengadilan Agama Palangka Raya Tahun 2015 dilaksanakan di Kelurahan Tangkiling Kecamatan Bukit Batu, Kamis (23/4) lalu. Sebanyak 9 perkara istbat nikah disidangkan oleh Majelis B yang terdiri dari Drs.H.M.Gapuri,SH,MH (Ketua Majelis), H. Ahmad Farhat,S.Ag,SH,MHI (Hakim Anggota) dan Mohammad Mahin Ridlo Afifi,SH (Hakim Anggota) serta dibantu oleh panitera sidang Drs. Anas H.Basri dan Frislyasi,SHI.
Rombongan PA Palangka Raya disambut Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Batu beserta jajarannya
Tempat pelaksanaan sidang keliling adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Batu di Kelurahan Tangkiling yang juga merupakan ibukota kecamatan. Jaraknya dengan Kota Palangka Raya hanya sekitar 35 km, namun para pihak yang berperkara berasal dari beberapa kelurahan yang cukup jauh dari ibukota kecamatan, sehingga ketika rombongan dari PA Palangka Raya tiba di lokasi hanya ada satu orang yang datang.
Sebelum sidang dimulai, Wakil Ketua PA Palangka Raya, Drs.H.M. Gapuri,SH,MH dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Batu yang telah “memfasilitasi” sidang keliling ini. “Semoga kerja sama ini akan terus berlanjut di masa datang”, harapnya seraya menjelaskan bahwa sidang keliling ini bertujuan untuk mempermudah warga yang tidak mampu dan sulit menjangkau lokasi kantor pengadilan karena jaraknya yang cukup jauh.
Sementara itu, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bukit Batu, Basyir, S.Ag berjanji akan terus menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Palangka Raya, khususnya menyangkut pengesahan nikah terhadap pernikahan yang dilakukan di bawah tangan. “Sejak 2013 kami sudah tidak lagi mengadakan nikah massal, karena nikah massal tidak bisa melindungi hak-hak anak yang terlahir dari pernikahan bawah tangan”, ujarnya.
Para pihak sedang menunggu giliran sidang
Agus, salah seorang yang ikut pengesahan nikah menyatakan sangat berterima kasih kepada Pengadilan Agama Palangka Raya yang mau datang ke desanya untuk melakukan sidang keliling sekaligus membebaskannya dari membayar biaya perkara. “Anak saya sampai saat ini belum bisa mendapatkan akte kelahiran karena kami tidak punya buku nikah, sedangkan untuk membuka sidang kami tidak punya uang” jelasnya. (ADY).
POTRET LAYANAN PUBLIK DI PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA Selanjutnya
MAHASISWA IAIN PALANGKA RAYA PRAKTEK PERADILAN DI PA PALANGKA RAYA Sebelumnya