pa-palangkaraya.go.id | Kamis pagi (25/03) tepat pukul 09.30, Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya berangkat menuju lokasi objek sengketa sebelumnya di buka di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Palangka Raya. Objek sengketa dari perkara Gugatan Waris Nomor : 457/Pdt.G/2020/PA.Plk di Jalan Nyai Undang Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya untuk melaksanakan Decente (Pemeriksaan Setempat) objek sengketa berupa sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal, berlanjut ke Jalan RTA. Milono masih di Kelurahan yang sama berupa sebidang Rumah Toko (Ruko) 10 pintu serta 1 toko kemudian ke Jalan Mahir Mahar berupa sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal serta toko 3 pintu, kemudian dilanjutkan ke Jalan Karanggan XXVII Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 1 Ha.
Pemeriksaan setempat (PS) ini dilaksanakan oleh Dra. Hj. Ida Sariani, S.H, M.H.I., selaku Ketua Majelis, Drs. H. M. Azhari, M.H., dan H. Muammar, S.H.I. masing-masing sebagai hakim anggota, dan didampingi oleh Noor Rasimah, S.H., sebagai Panitera Pengganti, dan Citra Salawaty, S.H sebagai Jurusita.
Pelaksanaan Pemeriksaan setempat ini berlangsung sangat lancar tanpa ada hambatan apapun hingga selesai, dan Tim Pemeriksaan Setempat kembali ke Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya sekitar pukul 11.00 WIB.
Adapun tujuan dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) ini adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas- batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud sehingga putusan yang dihasilkan tidak bersifat ilusioner. (Muammar)
PA Palangka Raya Berikan Reward Kepada Aparatur Berprestasi dan Berkinerja Tinggi Dan Kepada 1 Orang Agen Perubahan Selanjutnya
Video Terstimoni Aplikasi SIVACER Sebelumnya