pa-palangkaraya.go.id || Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dipandang perlu untuk membentuk Agen Perubahan sebagai pendorong tercapainya suatu perubahan dan menunjuk Pegawai teladan untuk memberikan motivasi kepada pegawai lainnya agar dapat meningkatkan kinerja dan meraih prestasi .
Setelah beberapa waktu Tim Penilaian Pegawai Teladan, Agen Perubahan dan penerima reward bekerja ekstra keras melakukan penyaringan dan seluruh aparatur PA Palangka Raya terlibat dalam Pemilihan sebagaimana layaknya Pemilihan umum akhirnya terpilih 3 orang Pegawai teladan yang mewakili dari unsur Hakim, ASN dan PPNPN, 1 orang Agen Perubahan dan 1 orang penerima reward atas layanan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PA Palangka Raya Nomor: W16-A1/0513/Kp.02.1/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penetapan Pegawai teladan, Agen Perubahan (Agen of Change) dan Penerima Reward and Funishment Tahun 2021 pada PA.palangka Raya.
Mereka yang terpilih adalah sebagai berikut:
- M. Asy’ari, S.Ag, S.H., M.H. sebagai Pegawai Teladan dari unsur Hakim
- Akhmad Rapie sebagai Pegawai Teladan dari unsur ASN
- Kholif Fatur Rosidin, S.Pd.I sebagai Pegawai Teladan dari unsur PPNPN
- Drs. H. Mahalli, S.H, M.H sebagai Agen Perubahan
- Rahmad Suaidi, S.Kom sebagai Penerima Reward Petugas PTSP
Dan pada hari Senin tanggal 22 Maret 2021 pasca dilaksanakannya Apel Senin pagi diserahkan Piagam Penghargaan dan Bingkisan oleh Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya ibu Dra.Hj.Norhayati M.H. Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya berpesan kepada penerima penghargaan agar terus meningkatkan disiplin dan kinerja serta prestasinya dan menghimbau kepada seluruh aparatur PA Palangka Raya dapat menjadikan mereka sebagai inspirator dan motivator untuk bisa bekerja, berbuat lebih baik lagi demi kemajuan PA Palangka Raya sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan Predikat Wilayah Bebas Korupsi dapat kita raih.
Agen Perubahan memiliki peran :
- Sebagai Katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Agama Palangka Raya masing-masing tentang pentingnya perubahan Pengadilan Agama Palangka Raya menuju kearah yang lebih baik.
- Sebagai Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah Pengadilan Agama Palangka Raya menuju kearah yang lebih baik.
- Sebagai Pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di Pengadilan Agama Palangka Raya yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan Pengadilan Agama Palangka Raya menuju Pengadilan Agama Palangka Raya yang lebih baik.
- Sebagai Mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam penerapan Zona Integritas/Reformasi Birokrasi menuju WBK dan WBBM dilingkungan Pengadilan Agama Palangka Raya terkait dalam proses perubahan.
- Sebagai Penghubung yang bertugas menghubungkan komunikasi dua arah antara pegawai di Pengadilan Agama Palangka Raya dengan para pengambil keputusan.
(noor asiah)