Kamis, 05 Oktober 2023
» Berita » Majelis Hakim PA Palangka Raya Lakukan Descente (Pemeriksaan Setempat) di Wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai
Majelis Hakim PA Palangka Raya Lakukan Descente (Pemeriksaan Setempat) di Wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai
  

pa-palangkaraya.go.id | Rabu pagi (17/11) tepat pukul 09.30, Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya berangkat menuju lokasi objek sengketa untuk melaksanakan  Decente (Pemeriksaan Setempat) terhadap Objek sengketa dari perkara Gugatan Waris Nomor : 410/Pdt.G/2021/PA.Plk di Jalan Mangkuraya RT/RW. 001/002 Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Objek sengketa berupa sebidang tanah dengan Luas ± 2.100 M2  dan beberapa bangunan rumah tinggal di atasnya.

Pemeriksaan setempat (PS) ini dilaksanakan oleh Dra. Hj. Norhayati, M.H., selaku Ketua Majelis, Hj. Wilda Rahmana, S.H.I., dan H. Muammar, S.H.I. masing-masing sebagai hakim anggota, dan didampingi oleh Hamidi, S.H., sebagai Panitera , dan Hanifah Akhmad, S.H.I. sebagai Jurusita.

Pelaksanaan Pemeriksaan setempat ini berlangsung sangat lancar tanpa ada hambatan apapun hingga selesai, dan Tim Pemeriksaan Setempat kembali ke Kantor Pengadilan Agama  Palangka Raya sekitar pukul 11.00 WIB.

Adapun tujuan dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) ini adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas- batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud sehingga putusan yang dihasilkan tidak bersifat ilusioner. (Muammar)

Terimakasih telah membaca Berita - Majelis Hakim PA Palangka Raya Lakukan Descente (Pemeriksaan Setempat) di Wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*