pa-palangkaraya.go.id | Rabu pagi (17/11) tepat pukul 09.30, Majelis Hakim Pengadilan Agama Palangka Raya berangkat menuju lokasi objek sengketa untuk melaksanakan Decente (Pemeriksaan Setempat) terhadap Objek sengketa dari perkara Gugatan Waris Nomor : 410/Pdt.G/2021/PA.Plk di Jalan Mangkuraya RT/RW. 001/002 Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. Objek sengketa berupa sebidang tanah dengan Luas ± 2.100 M2 dan beberapa bangunan rumah tinggal di atasnya.
Pemeriksaan setempat (PS) ini dilaksanakan oleh Dra. Hj. Norhayati, M.H., selaku Ketua Majelis, Hj. Wilda Rahmana, S.H.I., dan H. Muammar, S.H.I. masing-masing sebagai hakim anggota, dan didampingi oleh Hamidi, S.H., sebagai Panitera , dan Hanifah Akhmad, S.H.I. sebagai Jurusita.
Pelaksanaan Pemeriksaan setempat ini berlangsung sangat lancar tanpa ada hambatan apapun hingga selesai, dan Tim Pemeriksaan Setempat kembali ke Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya sekitar pukul 11.00 WIB.
Adapun tujuan dari pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS) ini adalah untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas- batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud sehingga putusan yang dihasilkan tidak bersifat ilusioner. (Muammar)
HATIWASDA PTA Palangka Raya lakukan Binwas di PA Palangka Raya Selanjutnya