Harap Tunggu...

Senin, 17 Februari 2025
» Berita » Maksimalkan Layanan Disabilitas, PA Palangka Raya Gandeng SLBN 1 Palangka Raya
Maksimalkan Layanan Disabilitas, PA Palangka Raya Gandeng SLBN 1 Palangka Raya
  

www.pa-palangkaraya.go.id | Senin, (31/10/2022)

Sebagai bentuk sinergitas dan kolaborasi dalam rangka mewujudkan Pengadilan Agama Palangka Raya kelas IA yang ramah disabilitas, PA Palangka Raya melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan SLBN 1 Palangka Raya tentang Kerja Sama Bidang Penyediaan Layanan Bagi Penyandang Disabilitas pada hari Jumat, 28 Oktober 2022. Penandantanganan ini dilaksanakan bertepatan dengan momen perayaan Sumpah Pemuda dengan harapan bahwa sinergitas ini dapat berjalan dengan semangat persatuan dan kesatuan dalam menjalin sinergitas antar instansi ini.

Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Palangka Raya, perjanjian ini ditandantangani oleh Drs. H. Alpian, S.H., M.H.I. selaku Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Bersama dengan Jambi D. Nudin, S.Pd., M.Pd. selaku Kepala Sekolah SLBN 1 Palangka Raya. Momen kebersamaan ini turut dihadiri oleh Misran, S.H. selaku Sekretaris PA Palangka Raya, Hamidi, S.H. selaku Panitera PA Palangka Raya, Drs. H. M. Azhari, M.H.I. selaku Hakim PA Palangka Raya dan pejabat fungsional serta struktural lainnya baik dari Pengadilan Agama Palangka Raya ataupun SLBN 1 Palangka Raya.

Diharapkan perjanjian kerjasama ini dapat bermanfaat bagi kedua lembaga dan meningkatkan pemberian pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, utamanya teman-teman disabilitas di wilayah yuridiksi Kota Palangka Raya.

Perlu diketahui, bahwa penandantanganan MoU terkait kerja sama bidang penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas ini merupakan salah satu bagian dari kegiatan Abiandri Fikri Akbar, S.H. selaku Analis Perkara Peradilan PA Palangka Raya, yang sedang mengikuti program LATSAR CPNS MA RI kerjasama dengan Kementerian Perhubungan. Di mana, isu utama yang ingin diselesaikan dari Rancangan Habituasinya salah satunya adalah Belum adanya penyediaan Juru Bahasa Isyarat pada bagian Pelayanan ataupun Pendampingan saat pemeriksaan sebagai sarana komunikasi dengan penyandang sensorik tuna rungu serta Belum Optimalnya Layanan Informasi Tata Cara Pengajuan Perkara Cerai Gugat Bagi Penyandang Disabilitas Tuna Rungu. Diharapkan dengan menerapkan nilai BerAKHLAK utamanya Kolaboratif ini, peserta mampu memberi manfaat bagi masyarakat pencari keadilan di Kota Palangka Raya.