Harap Tunggu...

» Berita » MEDIASI PERKARA CERAI TALAK BERAKHIR DAMAI
MEDIASI PERKARA CERAI TALAK BERAKHIR DAMAI
  

MEDIASI PERKARA CERAI TALAK BERAKHIR DAMAI

Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id

Hakim mediator Pengadilan Agama Palangka Raya kembali berhasil melakukan mediasi perkara cerai talak dengan nomor perkara 358/Pdt.G/2025 yang berlangsung di Kantor Urusan Agama Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya. Mediasi dilakukan oleh mediator Dra. Hj, Zuraidah Hatimah, S.H., M.H.I, Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I, dan Drs H. Mulyani, M.H. serta panitera sidang, Hj. Siti Rumiah, S.H.I. (01/08/2025).

Pernikahan antara Pemohon dan Termohon pada awalnya rukun dan harmonis namun setelah 4 tahun pernikahan mulai terjadi keretakan rumah tangga yang disebabkan perselisihan secara terus menerus. Dalam permohonannya, Pemohon menyatakan rumah tangga antara Pemohon dan Termohon sudah tidak dapat dipertahankan kembali sehingga perceraian merupakan jalan terakhir yang dapat diambil.

Mediasi dilakukan sebagai upaya penyelesaian perkara perceraian di luar proses persidangan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Proses mediasi berlangsung dalam suasana yang kondusif sehingga membuat kedua pihak dapat menyampaikan pandangan dan perasaannnya dengan tenang dan jujur. Para mediator berperan dalam menjaga komunikasi antara kedua pihak agar fokus pada penyelesaian masalah, bukan saling menyalahkan.

Pendekatan yang dilakukan para mediator mampu meredakan ketegangan dan membuka ruang damai antara kedua pihak dan berhasil membantu pasangan suami isteri menemukan titik temu mengenai permasalahan yang menjadi pemicu konflik. Dalam hasil mediasi, pasangan tersebut sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses gugatan perceraian ke tahap sidang terbuka. Dengan adanya kesepakatan damai ini, perkara cerai talak berhasil dicabut. Hal tersebut menandai keberhasilan upaya mediasi yang dijalankan oleh hakim Pengadilan Agama Palangka Raya. (redaksi/IT).