Harap Tunggu...

» Berita » PA PALANGKA RAYA MENGIKUTI ZOOM PROBLEMATIKA KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
PA PALANGKA RAYA MENGIKUTI ZOOM PROBLEMATIKA KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA
  

PA PALANGKA RAYA MENGIKUTI ZOOM PROBLEMATIKA KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

 

Palangka Raya | pa-palangkaraya.go.id

 

Pengadilan Agama Palangka Raya mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis yang diadakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Pada episode yang berkelanjutan ini topik yang dibahas, yakni “Problematika Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum di Lingkungan Peradilan Agama”. Kegiatan berlangsung tepat pada pukul 08.00 WIB bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Palangka Raya. (01/08/2025).

 

Kegiatan Bimtek dipandu oleh Moderator Dr. Ilman Hasyim, S.H.I.,M.H Hakim Yustisial pada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dengan menghadirkan narasumber YM. Dr. H. Yasardin, S.H.,M.Hum (Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia). Dalam paparannya beliau menjeleskan beberapa hal terkait dengan hak kaum rentan berhadapan dengan hukum pada layanan administrasi peradilan, antara lain : Hak mengaajukan dan mendaftarkan perkara, hak memperoleh informasi, hak mendapatkan layanan cepat dan efisien, hak berperkara secara cuma-cuma (prodeo), hak mengajukan keberatan dan hak meminta produk pengadilan. Paparnya.

 

Selanjutnya beliau menjelaskan juga terkait dengan hak kaum rentan berhadapan dengan hukum dalam proses persidangan, antara lain : Hak dipanggil sidang, hak mengikuti persidangan dan mediasi, hak melakukan jawab menjawan dan hak untuk mengajukan. Menurut beliau beberapa penyebab terhambatnya akses keadilan bagi kaum rentan berhadapan dengan hukum, yakni : Keterbatasan akses informasi, ketidaksetaraan dalam perlakuan hukum, keterbatasan ekonomi, faktor internal dan eksternal pengadilan, proses hukum yang tidak sederhana, integritas aparatur peradilan dan aparatur peradilan yang tidak professional. Ungkapnya.

 

Selanjutnya untuk memberikan kesempatan bagi audien mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut atau mengeksplorasi topik yang dibahas secara lebih mandalam, kegiatan berlanjut dengan sesi tanya jawab. Acara berakhir tepat pada pukul 11.00 WIB, kemudian pada pukul 14.00 WIB s/d 18.00 WIB dilanjutkan pengisian Quiz secara daring sebagai evaluasi terhadap materi yang telah disampaikan. (redaksi/IT).