Harap Tunggu...

» Berita » PA Palangka Raya dan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Tri Dharma Perguruan Tinggi
PA Palangka Raya dan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Tri Dharma Perguruan Tinggi
  

PA Palangka Raya dan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Tri Dharma Perguruan Tinggi

Palangka Raya | pa-palangkaraya.go.id – Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya dan Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Jumat, 15 Agustus 2025 bertempat di Ruang Media Center PA Palangka Raya.


Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dari pihak PA Palangka Raya, hadir:

Ketua PA Palangka Raya, Bapak Dr. Yusri, S.Ag., M.H., Panitera, Bapak H. Iman Sahlani, S.Ag., serta Sekretaris, Bapak Misran, S.H.

Acara diawali dengan sambutan Ketua PA Palangka Raya, Dr. Yusri, S.Ag. M.H. yang menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam membuka ruang bagi mahasiswa untuk mengenal praktik peradilan agama secara langsung. “Kami berharap melalui PKS ini, mahasiswa dapat memperoleh pengalaman praktis, sementara PA Palangka Raya juga mendapatkan kontribusi akademik yang dapat memperkuat kualitas layanan peradilan,” ujar beliau.

UMPR juga pernah bekerja sama dengan Fakultas Agama Islam PA Palangka Raya dalam program peningkatan kualitas pendidikan dan layanan masyarakat. Rekam jejak kolaborasi ini menunjukkan komitmen UMPR untuk terus berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia di Kalimantan Tengah. Melalui PKS ini, kedua pihak bersepakat untuk mengembangkan program bersama, antara lain:

– Magang mahasiswa di lingkungan Pengadilan Agama
– Penelitian dan kajian hukum bersama
– Pengabdian masyarakat berupa edukasi hukum
– Penyelenggaraan seminar, pelatihan, dan workshop hukum

Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum, memperkuat hubungan antara dunia akademik dan praktik peradilan, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.