www.pa-palangkaraya.go.id | Palangka Raya, Rabu (13/01/2021)
Program dan kegiatan harus berjalan dengan baik, untuk itu Pengadilan Agama Palangka Raya terdiri dari Panitera Hamidi, S.H., Sekretaris Misran, S.H. dan Panitera Muda Hukum Hj. Siti Rumiah, S.H.I. melakukan koordinasi dan penjajakan dengan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya guna memuluskan program dan kegiatan perkara Prodeo, Sidang di Luar Gedung Pengadilan
“Sementara ini kami pilih KUA Sebangau untuk menjalankan program dan kegiatan tersebut, karena beberapa waktu yang lewat ada informasi yang kami terima dari KUA tersebut ada keinginan beberapa orang masyarakat untuk berperkara secara prodeo dan kalau perkara banyak sekaligus bisa kita laksanakan sidang diluar Gedung Pengadilan.”Ujar Hamidi
“Silahkan dibantu masyarakat yang ingin berperkara, jembatani mereka, informasikan ke Pengadilan Agama Palangka Raya, nanti akan kami proses.”Ujar Panmud Hukum Hj. Siti Rumiah menambahkan.
Sementara itu Sekretaris PA Palangka Raya Misran menambahkan, kami ingin program dan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti melalui KUA setempat dapat tersampaikan, tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat Kecamatan Sebangau, yang tidak memiliki biaya, silahkan berperkara secara prodeo, nanti Negara yang bayar, sehingga dari sisi anggaran, realisasi lebih cepat dan lebih bagus.”Ujarnya
“Kami menyambut baik program dan kegiatan ini, terima kasih dan akan kami informasikan program dan kegiatan baik ini kepada masyarakat dalam wilayah Kecamatan Sebangau.”Ujar pihak KUA Kec Sebangau