Rabu, 04 Oktober 2023
» Berita » PA Palangka Raya Lengkapi Data Fitur Terbaru SIPP
PA Palangka Raya Lengkapi Data Fitur Terbaru SIPP
  

www.pa-palangkaraya.go.id | Rabu, (21/06/2023)

Berkenaan dengan surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor : 1749 /DjA.3/HM.00/6/2023 tanggal 13 Juni 2023, perihal Kelengkapan Data Fitur Terbaru pada Aplikasi SIPP di Lingkungan Peradilan Agama. Rabu (21/06/2023) Pengadilan Agama Palangka Raya melakukan pemenuhan dimaksud yang dimulai dari tahun 2019 meliputi ; Identitas anak pada data umum jenis perkara cerai talak dan cerai gugat. Pencatatan nafkah anak setelah pembacaan putusan pada jenis perkara cerai talak dan cerai gugat. Alasan dispensasi, identitas calon pengantin pria dan wanita pada jenis perkara dispensasi kawin. Alasan pada jenis perkara itsbat nikah. Alasan dan penghasilan pemohon pada jenis perkara izin poligami. Pelaksanaan eksekusi dan identitas anak pada eksekusi anak pada jenis perkara eksekusi. Objek wakaf sesuai undang-undang nomor 41 tahun 2004 pada data umum jenis perkara wakaf. Alasan permohonan asal usul anak, identitas anak pada jenis perkara asal usul anak. Alasan pengesahan anak dan identitas anak pada jenis perkara pengesahan anak. Alasan dan identitas anak pada jenis perkara penguasaan anak. Alasan pada pembatalan perkawinan. Nama KUA pada perkara cerai dan itsbat nikah dan Permohonan pembatalan arbitrase syariah.

Untuk percepatan penyelesaian pemenuhan data tersebut, Panitera Hamidi, S.H., Panitera Muda Hukum Hj. Siti Rumiah, S.H.I., Panitera Muda Permohonan Hj. Dyah Ayu Sekar Laela, S.Ag dan Admin SIPP Kholif Fatur Rosidin serta dibantu Mahasiswa Universitas Negeri Palangka Raya dan Universitas Islam Negeri Banjarmasin yang saat ini melakukan kegiatan praktikum di Pengadilan Agama Palangka Raya.

 

 

Terimakasih telah membaca Berita - PA Palangka Raya Lengkapi Data Fitur Terbaru SIPP. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*