Rabu, 04 Oktober 2023
» Berita » Mahasiswa UPR Palangka Raya Lakukan Program Kuliah Kerja Lapangan (PKL) di PA Palangka Raya
Mahasiswa UPR Palangka Raya Lakukan Program Kuliah Kerja Lapangan (PKL) di PA Palangka Raya
  

www.pa-palangkaraya.go.id | Senin, (19/06/2023)

Pengadilan Agama Palangka Raya, Senin (19/06/2023) menerima kunjungan perwakilan Universitas Negeri Palangka Raya dalam rangka mengantar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya Program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dan ini bertujuan untuk menjembatani dunia teori di Kampus dengan kerja dimasyarakat. Program ini diharapkan dapat membantu Mahasiswa untuk mempersiapkan diri sebelum memasuki dunia kerja.

“Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas kesediaan Pengadilan Agama Palangka Raya menerima mahasiswa kami untuk melakukan KKL ditempat ini, kami berharap bimbingan dan pencerahan kepada Mahasiswa kami, sehingga pelaksanaan KKL ini dapat memberikan pemahaman keilmuan bagi anak-anak kami. Dan kami pun  menyerahkan sepenuhnya mekanisme yang berjalan disini. ”Ujar Syam Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)

Sementara itu Ketua PA Palangka Raya, menyambut baik program KKL UPR Palangka Raya di PA Palangka Raya, manfaatkan kesempatan KKL disini dengan menggali dan memahami bagaimana proses perkara berjalan di Pengadilan Agama Palangka Raya, seperti penerimaan perkara, persidangan, dan lain sebagainya, karena semua itu tidak kalian dapatkan di dunia kampus

Hadir dalam penyambutan tersebut Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Drs. H. Alpian, S.H.,  M.H.I., Sekretaris Misran, S.H., dan perwakilan Universitas Negeri Palangka Raya.

Terimakasih telah membaca Berita - Mahasiswa UPR Palangka Raya Lakukan Program Kuliah Kerja Lapangan (PKL) di PA Palangka Raya. Silahkan tinggalkan komentar, saran dan pesan Anda untuk kemajuan website Pengadilan Agama Kelas 1A Palangka Raya. Terimakasih untuk dukungan dan partisipasi Anda.
Total Komentar    Belum Ada Komentar
  • Nama harus diisi, Email tidak akan disebarluaskan, Terimakasih.
  • Mohon untuk menggunakan ejaan yang benar / kata-kata yang mudah dimengerti

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.

*