Nampak WAKA PA Palangka Raya Drs. Nasrulloh, SH saat membacakan
fakta integritas disaksikan oleh Hakim tinggi PTA Palangka Raya H. Setiawan, SH.,MH.
https://pa-palangkaraya.go.id PA.PALANGKARAYA. Untuk menegaskan kembali kesanggupan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi aparatur peradilan khususnya di lingkungan Peradilan Agama dalam hal ini Pengadilan Agama Palangka Raya, bertempat di halaman Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya, Jalan A. Yani No.95 Palangka Raya telah berlangsung ikrar bersama berupa pembacaan Pakta Integritas yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, Drs. Nasrulloh, S.H., dan sekaligus penandatanganannya di hadapan 2 orang saksi dari pejabat Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, bernama H. Setiawan, S.H., M.H., dan Sudirman, S.H.
Pegawai PA Palangka Raya menandatangani fakta integritas dihadapan WAKA PA Palangka Raya Drs. Nasrulloh, SH
Dalam ikrar tersebut terkandung perjanjian Pakta Integritas yang berisi 7 butir yang sudah disesuaikan dengan yurudiksinya dan yang diharapkan semestinya bukan sekedar formalitas yakni sebagai berikut :
- Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Pengadilan Agama Palangka Raya melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, baik di dalam maupun di luar lingkungan Pengadilan Agama Palangka Raya, sesuai Kode Etik dan atau Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Memberi contoh kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas kepada sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.
- Senantiasa berusaha memenuhi standar kerja/profesi, meningkatkan kompetensi, serta menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency), serta kecermatan dan kehati-hatian secara profesional (due professional care).
- Berperan secara proaktif dalam mencegah dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
- Tidak meminta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung terkait dengan jabatan atau pekerjaan, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menghindarkan pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas.
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas yang terjadi di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya siap menerima konsekuensinya.
Acara ini berlangsung singkat namun khidmat karena sesungguhnya bagi semua pejabat Negara Pakta Integritas bukanlah hal baru karena sudah ditetapkan melalui Permen PAN dan Reformasi Nomor 499 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemda yang merupakan tindak lanjut dan implementasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN Jo. Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Inpres Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. (By. Stm/ikh).
KPTA PALANGKA RAYA : PA Palangka Raya Sebagai Etalase Propinsi Kalteng Selanjutnya
SILATURRAHIM WAKA PA PALANGKA RAYA DENGAN PA SAMPIT Sebelumnya