25 Maret 2020
Penyebaran COVID 19 dirasa sangat berdampak pada semua sector, mulai dari social hingga ekonomi dan tidak luput berdampak pula pada birokrasi, hingga beberapa instansi membuat kebijakan terkait penanganan penyebaran virus COVID 19 serta melindungi para Pegawai dari tertularnya Corona ini.

Salah satu upaya pencegahan adalah dengan cara menyemprotkan cairan disinfekta di beberapa objek yang berpotensi menjadi tempat rantai virus tersebut berkembang.
Kantor Pengadilan Agama Palangkaraya Kelas IB merupakan tempat yang cukup rentan terhadap penyebaran virus tersebut, karena seperti yang kita ketahui bahwa disini masyarakat umum pencari keadilan banyak keluar masuk dan merupakan pelayanan public.
Untuk itu BNPB pada tanggal 25 maret 2020 melakukan penyemprotan disinfekta di Kantor Pengadilan Agama Palangkaraya Kelas IB.Diharapkan dengan upaya ini, Penyebaran Virus khususnya di Wilayah Kantor Pengadilan Agama Palangkaraya Kelas IB bisa dicegah.Dan tentunya kita berharap Wabah ini segera berlalu.
EVALUASI PENILAIAN MANDIRI PENILAIAN ZONA INTERGRITAS Selanjutnya