Harap Tunggu...

Sabtu, 19 Juli 2025
» Berita » PIMPINAN DAN HAKIM PA PALANGKA RAYA IKUTI WEBINAR INTERNASIONAL
PIMPINAN DAN HAKIM PA PALANGKA RAYA IKUTI WEBINAR INTERNASIONAL
  

PIMPINAN DAN HAKIM PA PALANGKA RAYA IKUTI WEBINAR INTERNASIONAL

Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id

Bertepatan  dengan  tanggal  19  Maret  2025  Pimpinan  dan  Hakim  Pengadilan Agama Palangka Raya mengikuti webinar “Praktek perlindungan dan pemenuhan nafkah bagi mantan isteri dan anak pasca perceraian di Indonesia, Brunai Darussalam dan Malaysia”. Kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Peradilan Agama tersebut menghadirkan narasumber, diantaranya Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Ketua Hakim Syar’ie Negara Brunai Darussalam, Ketua Hakim Syar’ie Jabatan Kehakiman Syariah Malaysia dan Bapak Dirjen Badilag. (19/03/2025).

Dalam sambutannya Sunarto selaku Ketua Mahkamah Agung RI menyampaikan sebagai negara serumpun di Asia Tenggara, Indonesia, Brunei Darussalam, dan Malaysia telah menjalin kerja sama yang erat dalam berbagai bidang. Hubungan yang telah dibangun puluhan tahun ini menjadi fondasi kokoh bagi kita untuk saling bertukar pikiran gagasan,dan  praktik  terbaik,  khususnya  dalam  penerapan jaminan perlindungan nafkah pasca perceraian. Tiga negara ini memiliki kesamaan nilai-nilai keislaman dan juga kekhasan sistem hukum yang patut kita pelajari bersama. Imbuhnya.

Menurut Sunarto Mahkamah Agung RI melalui kewenangan yang dimilikinya telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang  Rumusan Hukum Kamar yang  berkaitan  dengan  isu  prosedural  dan  isu  substansi  hukum  yang  dapat menjadi pedoman bagi para hakim, di antaranya : SEMA Nomor 4 Tahun 2016 bahwa  Pengadilan  Agama  secara  ex  officio  dapat  menetapkan  nafkah  anak kepada ayahnya apabila secara nyata anak tersebut berada dalam asuhan ibunya, SEMA  Nomor  3  Tahun  2018  bahwa  isteri  dalam  perkara  cerai  gugat  dapat diberikan mut’ah, dan nafkah ‘iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz. SEMA Nomor

5 Tahun 2021 bahwa istri dapat mengajukan permohonan penetapan sita terhadap harta milik suami sebagai jaminan pemenuhan nafkah anak. Tapi mengapa ketentuan yang telah ada tersebut belum sepenuhnya dapat diaplikasikan dalam praktik. Pungkasnya.

Setelah para narasumber menyampaikan materinya secara daring kepada para ketua dan hakim peradilan agama seluruh Indonesia mulai dari tingkat banding hingga tingkat pertama. Dilanjutkan tanggapan dari para penanggap yang dipandu langsung oleh Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag.,M.Ag selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama. Selanjutnya kegiatan yang dimulai pada pukul

08.30 WIB tersebut berakhir tepat pada pukul 13.00 WIB. (Redaksi/IT).

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya