Harap Tunggu...

Senin, 10 Februari 2025
» Berita » Posbakum Hadir Dilayanan PTSP PA Palangka Raya
Posbakum Hadir Dilayanan PTSP PA Palangka Raya
  

Palangka Raya – www.pa-palangkaraya.go.id | Kamis, (01/07/2021)

Respon cepat dilakukan Pengadilan Agama Palangka Raya menyikapi surat surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 1669/DJA/HK.00/5/2021 tanggal 24 Mei 2021, Hal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berkenaan dengan surat tersebut, ada 7 (tujuh) poin sebagai bentuk upaya guna memberikan jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian diantaranya Pos Bantuan Hakum (Posbakum) di Pengadilan, dimana Posbakum tidak hanya sekadar membantu membuat surat gugatan/permohonan/jawaban/replik/duplik, akan tetapi juga memahami dengan baik seluk beluk persoalan hukum yang menjadi kewenangan Peradilan Agama terutama mengenai hak-hak perempuan  dan anak sehingga para pencari keadilan dapat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai hak-hak yang dapat mereka tuntut.

Tepat 1 Juli 2021 Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama kita pindahkan ke ruang layanan PTSP yang sebelumnya diruangan tersendiri, disamping menyikapi surat dimaksud sekaligus memberikan kemudahan akses layanan dan koordinasi layanan PTSP lainnya. Posbakum harus dapat memberikan informasi terkait hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dan itu sudah diakomodir melalui template yang telah disediakan. (ms)