Palangka Raya│pa-palangkaraya.go.id
Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) di Pengadilan Agama Palangka Raya dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan Pengadilan melalui satu loket. Penyelenggaraan PTSL ini dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas.
Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) di Pengadilan Agama Palangka Raya ini meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi lingkup kompetensi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 Tentang Pedoman
Pelayanan Informasi di Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.
Melalui Pelayanan Terpadu Satu Loket (PTSL) Pengadilan Agama Palangka Raya ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu loket sebagai wujud komitmen untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat dan mudah.
Penerapan PTSL di lingkungan Pengadilan Agama Palangka Raya memiliki tujuan untuk: 1) Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, 2) Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. (redaksi/IT).
Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalteng Sambangi PA Palangka Raya Selanjutnya