Harap Tunggu...

» Sejarah – Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan
Sejarah – Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan

Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan

Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Palangka Raya
Pembentukan Pengadilan Agama Palangka Raya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah diluar Jawa dan Madura. Dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan : “Ditempat-tempat yang ada Pengadilan Negeri ada sebuah Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah, yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri”.
Dalam pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 disebutkan juga bahwa ” Pelaksanaan dari Peraturan ini diatur oleh Menteri Agama”. Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah tersebut Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 195 tahun 1968 tentang Penambahan Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara dan Sumatra.
Dalam surat keputusan Menteri Agama tersebut disebutkan dalam poin menetapkan : “Membentuk  Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di daerah-daerah dan berkedudukan di kota-kota sebagai berikut :
1.  Kotamadya Palangka Raya di Palangka Raya
2.  Kabupaten Kotawaringin Barat di Pangkalan Bun
3.  Kabupaten Barito di Buntok.”
Dalam poin ke enam Keputusan Menteri Agama tersebut disebutkan “ Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.” Sedangkan keputusan tersebut di tetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1968.