Surat Keputusan Pembentukan Pengadilan
Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Palangka Raya
Pembentukan Pengadilan Agama Palangka Raya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah diluar Jawa dan Madura. Dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan : “Ditempat-tempat yang ada Pengadilan Negeri ada sebuah Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah, yang daerah hukumnya sama dengan daerah hukum Pengadilan Negeri”.

Dalam pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957 disebutkan juga bahwa ” Pelaksanaan dari Peraturan ini diatur oleh Menteri Agama”. Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah tersebut Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 195 tahun 1968 tentang Penambahan Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara dan Sumatra.
Dalam surat keputusan Menteri Agama tersebut disebutkan dalam poin menetapkan : “Membentuk Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah di daerah-daerah dan berkedudukan di kota-kota sebagai berikut :
1. Kotamadya Palangka Raya di Palangka Raya
2. Kabupaten Kotawaringin Barat di Pangkalan Bun
3. Kabupaten Barito di Buntok.”
Dalam poin ke enam Keputusan Menteri Agama tersebut disebutkan “ Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.” Sedangkan keputusan tersebut di tetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Agustus 1968.