Palangka Raya – www.pa-palangkaraya.go.id | Rabu, (21/07/2021)
Bertempat diruang rapat pimpinan Pengadilan Agama Palangka Raya lantai III dilakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Palangka Raya 73000 dengan Pengadilan Agama Palangka Raya tentang Pengiriman Dokumen, Barang Account Customer dan leges bukti surat di Pengadilan. Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Dra. Hj. Norhayati, M.H. didampingi Wakil Ketua PA Palangka Raya Bapak Drs. H. Parhanuddin, Panitera Hamidi, S.H. dan Sekretaris Misran, S.H. sementara PT. Pos (Persero) Kantor Pos Palangka Raya dihadiri oleh Kepala PT. Pos (Persero) Kantor Pos Palangka Raya Bapak Andyan Pradipto, S.E. beserta tim.
“Kami berkewajiban memberikan layanan sebaik-baiknya kepada masyarakat pengguna Pengadilan, salah satunya dengan menghadirkan layanan PT. Pos (Persero) di layanan PTSP Pengadilan Agama Palangka Raya, layanan PT. Pos harus ada di PTSP, karena hal itu standar Akreditasi Penjaminan Mutu (APM) yang kita jalanankan, dengan kehadiran layanan PT. Pos (Persero) di layanan PTSP PA Palangka Raya, dapat mempermudah masyarakat tidak perlu lagi harus bolak balik ke Kantor Pos untuk leges alat bukti”.ujar Norhayati
“Sementara itu Kepala PT Pos (Persero) Kantor Pos Palangka Raya Andyan Pradipto, S.E. mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kesempatan yang diberikan kepada kami PT Pos (Persero) Palangka Raya menjadi bagian layanan PTSP PA Palangka Raya dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat, semoga ini bermanfaat dan kami akan terus kembangkan potensi yang ada dengan memberikan layanan secara excellent kepada masyarakat.” Ungkap Andyan
Briefing Pagi Petugas PTSP Pengadilan Agama Palangka Raya Selanjutnya
PA Palangka Raya Sembelih 4 Ekor Sapi Sebelumnya