Kamis 23 Januari 2020
Menindaklanjuti Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangkaraya Kelas IB Dra.Hj. Norhayati M.H. Nomor :W16-A1/0175/OT.01.3/I/2020 Tentang perubahan atas SK Ketua Pengadilan Agama Palangkaraya Kelas IB Nomor:W16-A1/1077/OT.01.3/I/2020 maka seluruh ASN Pengadilan Agama Palangkaraya Kelas IB mengadakan Rapat dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut.

Dalam Surat Keputusan di susun Tim dalam 6 area yaitu :
- Area I (Manajemen Perubahan)
- Area 2 (Penataan Tata Laksana)
- Area III (Penataan Sistem Manejemen SDM)
- Area IV (Penguatan Akuntabilitas)
- Area V (Penguatan Pengawasan)
- Area VI (Peningkatan Kualitas Layanan Publik)
Setiap Area telah ditunjuk Anggota untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana tugas pokok yang ada dalam area tersebut.
Diharapkan dengan adanya pemantapan dan koordinasi tersebut, tidak ada kendala dalam progres pencapaian ZI dan WBBM di Pengadilan Agama Palangkaraya.
Berita Sebelumnya
Informasi Lain Selanjutnya
Informasi Lain Selanjutnya
Berita Selanjutnya
KOORDINASI VIA TELECONFERENCE SE-KALIMANTAN TENGAH Sebelumnya
KOORDINASI VIA TELECONFERENCE SE-KALIMANTAN TENGAH Sebelumnya