Rapat Tindak Lanjut Hasil Expose Pengawasan PTA Palangka Raya
Palangka Raya – Pada hari Kamis, pukul 14.00 WIB, Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya mengadakan rapat untuk membahas tindak lanjut hasil Expose Pengawasan dari Tim Pengawas PTA Palangka Raya. Rapat ini dihadiri oleh Ketua PA Palangka Raya, DR. Yusri, S.Ag., M.H., Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, dan Kasubag.
Dalam rapat ini, masing-masing peserta memaparkan tindak lanjut yang akan dilaksanakan berdasarkan hasil Expose Pengawasan. Mereka membahas langkah-langkah yang akan diambil untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan di PA Palangka Raya, termasuk:
– Perbaikan prosedur dan proses pelayanan
– Peningkatan kualitas sumber daya manusia
– Penguatan pengawasan internal
– Perbaikan sarana dan prasarana
Setelah pemaparan tindak lanjut, Ketua PA Palangka Raya, DR. Yusri, S.Ag., M.H., menanggapi dan memberikan arahan untuk memastikan bahwa tindak lanjut yang dilaksanakan sudah cukup atau perlu ditambahkan lagi.
Beliau menekankan pentingnya implementasi tindak lanjut yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan kinerja di PA Palangka Raya.
Ketua PA Palangka Raya juga memberikan catatan dan saran untuk perbaikan tindak lanjut, termasuk:
– Meningkatkan koordinasi antara bagian-bagian terkait
– Mengembangkan rencana aksi yang lebih spesifik dan terukur
– Meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut
Rapat ini diharapkan dapat memastikan bahwa PA Palangka Raya dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memenuhi standar dan kriteria yang ditetapkan oleh PTA Palangka Raya. Dengan demikian, PA Palangka Raya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan prima kepada masyarakat.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
Pengambilan Sumpah PNS Analis Perkara Peradilan PA Palangka Raya Selanjutnya
OPTIMALISASI PENATAAN KEARSIPAN PERKARA PENGADILAN AGAMA PALANGKA RAYA Sebelumnya