www.pa-palangkaraya.go.id | Kamis, (23/01/2025)
Rapat Anggota Tahunan (RAT) adalah pertemuan tahunan anggota koperasi untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas. RAT merupakan kewajiban setiap koperasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Tujuan RAT adalah Menjaring aspirasi anggota koperasi, Menginformasikan laporan keuangan dan rencana bisnis, Memilih pengurus baru, Menetapkan kebijakan umum koperasi, Mengubah Anggaran Dasar, Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus.
Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Dr. Yusri, S.Ag., M.H. selaku Pembina KPRI Amanah dalam sambutannya menyampaikan, bahwa koperasi ini dibentuk diharapkan dapat mensejahterakan anggotanya, kemudian sebagai bentuk koperasi itu sehat adalah dimana RAT dapat dilaksanakan dengan baik dan tepat waktu.
Sementara itu Ketua KPRI Amanah Misran, S.H. dalam laporannya disampaikan bahwa data per 31 Desember 2024 Simpanan Anggota Rp. 478.641.398, Sisa Hutang Anggota Rp. 695.800.000, kemudian Pendapatan SHU sebesar Rp. 159.844.500. pada RAT tersebut seluruh anggota sangat antusias mengikutinya karena disela-sela sisi angenda materi RAT diselipkan undian doorprize sebanyak 40 kantong yang berisi keperluan rumah tangga.
RAT Tahun 2024 kali ini juga dilakukan pengisian jabatan antar waktu posisi Ketua Badan Pengawas KPRI Amanah dengan memberikan kepercayaan kepada Dra. Ida Sariani, S.H., M.H.I menggantikan H. Muammar, S.H.I., M.H yang mutasi ke Pengadilan Agama Bogor.