Sekretaris Bawas :
“Saya bangga, Peradilan Agama Tertib dan Unggul Administrasi”
www.pa-palangkaraya.go.id – “Seyogyanya yang datang kesini adalah Bapak Drs. H. Abd. Manaf, MH selaku Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, akan tetapi beliau hari ini (08/01/2015) dilantik sebagai Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. di Jakarta, maka saya ditunjuk dan menggantikan beliau sebagai Ketua Tim. “ujar Abu Dawud menjelaskan.
Monitoring oleh tim bawas mahkamah agung telah usai dan meninggalkan beberapa catatan penting bagi Pengadilan Agama Palangka Raya. “setelah kami memantau dan mencermati pelaksanaan tugas peradilan disini sudah baik dan sudah bagus, hanya saja mungkin karena kesibukan, sehingga program kerja yang telah dilaksanakan lupa dievaluasi dan dilakukan penilaian, padahal itu penting bagaimana program itu dapat dijalankan. “paparnya dihadapan Ketua, Hakim, Panitera/Sekretaris, Wakil Sekretaris, Kasubbag dan Panmud Pengadilan Agama Palangka Raya. Lebih lanjut, beliau menjelaskan Struktur Organisasi semua posisi sudah terisi hanya saja ada yang surplus dan ada yang minus dibagian lain, lihat di Kepaniteraan, Panitera Pengganti ada 18 orang termasuk Panitera/Sekretaris padahal perkara ujarnya tidak terlalu banyak, nah ini menjadi tanggung jawab Ketua, kendati Ketua juga hanya sekedar menerima pegawai atau panitera pengganti yang masuk ke Pengadilan ini. “kata Abu Dawud. Lebih dari itu Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI itu mengatakan terkait radius – biaya panggilan oleh Jurusita/Jurusita Pengganti, seharusnya sesuai dengan kebutuhan, berapa sebenarnya biaya sampai ketempat itu, ya itu pula yang menjadi besaran radius panggilan. Kasian masyarakat “sindirnya.
Sementara itu, Sekretaris Bawas MA-RI Lilik Srihartati, SH., MH dalam pertemuan itu mengatakan, saya lebih fokus melihat pengelolaan keuangan perkara, karena ini sekarang menjadi obyek BPK, terkait panggilan ghaib, seharusnya ada MoU dengan mass media, sebagai sarana media pemanggilannya, kapan waktu disiarkannya, bagaimana mekanisme pembayaran biayanya, itu dimuat dalam MoU tersebut “Ujarnya. Kemudian pelaksanaan sidang setempat, segala biaya yang diperlukan untuk itu, harus sesuai dengan ketentuan yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, semua pungutan itu sesuai dengan item-item dalam register buku induk perkara. “kalau tidak ada, contoh pelaksanaan sidang setempat tersebut memerlukan biaya transportasi, maka Pengadilan cukup menjadi fasilitator, mereka langsung yang membayar. “Ujarnya membari solusi. “semenjak kami disini, saya sangat merasa bangga, memang Peradilan Agama lebih tertib dan unggul administrasinya. “Tegas pejabat esselon II pada Bawas MA-RI itu. (MSN).
YANG TERSISA DALAM MAKNA TAHUN BARU Selanjutnya
STANDAR KONTEN WEBSITE PENGADILAN AGAMA Sebelumnya