Bahwa untuk membantu para pihak pencari keadilan diperlukan sidang di luar gedung pengadilan sehingga sesuai surat tugas yang diberikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya kepada Majelis Hakim yang melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan maka pada hari ini Rabu tanggal 13 September 2017, Majelis Hakim yang diKetuai oleh Drs. Sanusi, dan Hakim-Hakim Anggota, Drs. Akhmad Baihaqi dan Siti Fadiah, S.Ag., serta dibantu oleh 2(dua) orang Panitera Pengganti, bernama Dra. St. Murahmi, M.H. dan Hj. Mursitin, S.H., bertolak menuju lokasi sidang keliling di KUA Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya.
Rombongan sebanyak 7(tujuh) orang berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya di Jalan A. Yani No. 95 Palangka Raya pada pukul 10.00 WIB dan tiba di KUA Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya sekitar pukul 10.30 WIB karena jarak tempuh kurang lebih 25 Km dari pusat kota.
Persidangan dimulai tepat jam 10.40 WIB karena sebelumnya pihak KUA Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya sudah diberitahu tentang adanya sidang keliling dimaksud sehingga sudah dipersiapkan salah satu ruangan kantornya berupa meja dan kursi sebagai tempat pelaksanaan sidang keliling tersebut.
Para pihak yang hadir adalah Pemohon I atas nama Genius bin Teras dan Pemohon II bernama Halimah binti Mukmin, untuk perkara Nomor 0061/Pdt.P/2017/PA Plk dan juga perkara Nomor 0062/Pdt.P/2017/PA Plk, Pemohon I atas nama Masruni bin Muhyar dan Pemohon II bernama Fauziah binti Anang Alus. Pemeriksaan berlangsung terbuka untuk umum, singkat dan padat sesuai dengan hukum acaranya karena perkara ini adalah Itsbat Nikah.
Sidang berakhir pukul 11.40 WIB, dilanjutkan istirahat sejenak di ruang loby KUA Kecamatan Sabangau Kota Palangka Raya, dan setelah berbincang-bincang sejenak kemudian rombongan sidang keliling mohon diri bertolak kembali pulang ke Kantor Pengadilan Agama Palangka Raya.(By. St.M)